MANADOPOST.ID - Menjelang Ramadhan 2026, Muhammadiyah kembali menegaskan sikapnya terkait hukum merokok. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, organisasi ini menegaskan bahwa merokok berstatus haram dan membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari.
Penegasan tersebut merujuk pada Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 yang menyatakan bahwa rokok termasuk perbuatan khaba’its (buruk). Dalam pandangan fikih, merokok dipersamakan dengan makan atau minum karena memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka secara sengaja, sehingga membatalkan puasa.
Selain membatalkan puasa, merokok juga dinilai bertentangan dengan prinsip syariat, termasuk kaidah la darar wa la dirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain). Dari sisi maqashid al-syariah, praktik merokok dianggap tidak sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga harta (hifz al-mal), mengingat dampaknya terhadap kesehatan serta potensi pemborosan ekonomi.
Muhammadiyah pun mendorong agar Ramadhan dijadikan momentum untuk berhenti merokok. Selain sebagai bentuk ketaatan ibadah, langkah ini juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan umat dan menghilangkan keraguan terkait hukum merokok saat berpuasa.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ibadah puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga momentum penyucian diri dari kebiasaan yang dinilai merugikan secara spiritual maupun kesehatan. (*)
Editor : Jasinta Bolang