Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Khawatirkan Dampaknya terhadap Industri Media

Tanya Rompas • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:47 WIB

Danau Tondano. (Dok)
Danau Tondano. (Dok)

MANADOPOST.ID — Dewan Pers menyampaikan pernyataan resmi terkait perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi berdampak pada ekosistem pers nasional.

Perjanjian bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini mengatur berbagai aspek kerja sama perdagangan, mulai dari tarif perdagangan hingga relasi antara platform digital dan industri media.

Dalam surat pernyataan bernomor 04/P-DP/III/2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026, Dewan Pers mencatat setidaknya dua ketentuan dalam perjanjian tersebut yang berpotensi memengaruhi kehidupan pers di Indonesia.

Ketentuan pertama berkaitan dengan investasi asing. Dalam Pasal 2.28 perjanjian tersebut, Indonesia diminta membuka peluang investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Dewan Pers menilai ketentuan ini berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media, khususnya penerbitan. Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang adanya modal asing melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Isu kedua yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai relasi antara platform digital asal Amerika Serikat dan perusahaan media di Indonesia. Dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut, pemerintah Indonesia diminta menahan diri untuk tidak mewajibkan perusahaan layanan digital Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau skema bagi hasil.

Menurut Dewan Pers, ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam perpres tersebut, platform digital diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pers sebagai bentuk dukungan terhadap jurnalisme berkualitas, termasuk melalui lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.

Jika ketentuan dalam perjanjian perdagangan tersebut tetap diberlakukan, Dewan Pers menilai Perpres tersebut berpotensi kehilangan daya guna karena kerja sama antara platform digital dan media akan bergeser menjadi semata hubungan bisnis atau business to business (B2B), bukan lagi kewajiban yang diatur pemerintah.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan undang-undang yang berlaku. Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena bertentangan dengan kebijakan nasional yang mengatur dukungan platform digital terhadap jurnalisme.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan industri pers melalui kebijakan yang mendukung pertumbuhan bisnis media yang sehat, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta memberikan perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik.(***)

Editor : Tanya Rompas