Dari jumlah tersebut, KBRI Phnom Penh memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap. KBRI terus menjalin koordinasi dengan pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay.
Hingga kemarin, pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay bagi 4.361 WNI. Selain itu, KBRI juga telah menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Dikutip situs Kemlu, Jumat (27/3/2026), KBRI Phnom Penh memfasilitasi penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu proses kepulangan. Saat ini sekitar 300 WNI masih berada di penampungan sementara.(detik/gnr)
Editor : Grand Regar