MANADOPOST.ID—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijadwalkan kembali beroperasi mulai 31 Maret 2026. Menjelang pelaksanaan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh mitra agar menjalankan program secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik kecurangan, khususnya terkait mark up harga bahan baku. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga menghambat tujuan utama penyediaan gizi bagi masyarakat.
“Jika ada mitra yang melakukan mark up harga secara berlebihan bahkan sampai menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan, kami akan merekomendasikan untuk dilakukan suspend tanpa pemberian insentif. Itu masuk pelanggaran berat,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3).
Dalam program MBG, BGN telah menetapkan alokasi anggaran bahan baku berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Anggaran tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat jika dikelola secara efisien dan sesuai aturan. Karena itu, praktik manipulasi harga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kepercayaan.
Nanik juga menyoroti sikap sebagian mitra yang dinilai tidak menunjukkan komitmen meski telah mendapatkan insentif dari pemerintah. Ia menyebut, tindakan menaikkan harga bahan baku secara tidak wajar mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Sudah diberikan insentif, tapi masih saja melakukan pelanggaran. Mitra seperti ini cenderung tidak akan pernah puas,” tegasnya.
Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasional sementara selama satu minggu bagi mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Masa suspend tersebut dimaksudkan sebagai waktu evaluasi sekaligus kesempatan bagi mitra untuk memperbaiki sistem kerja dan membuat pernyataan komitmen.
Selama masa tersebut, mitra diwajibkan menandatangani pernyataan tidak akan melakukan mark up harga maupun praktik monopoli, termasuk menjadi pemasok bahan baku sendiri. BGN menilai, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak tata kelola program.
BGN berharap, peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra, terutama menjelang dimulainya kembali operasional SPPG. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama agar program MBG dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Editor : Angel Rumeen