Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Persentase Terendah, Anggota DPR/DPRD Paling Malas Lapor LHKPN

Angel Rumeen • Minggu, 29 Maret 2026 | 23:51 WIB

 

Ilustrasi: Gedung KPK (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi: Gedung KPK (Dok.JawaPos.com)

MANADOPOST.ID—Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tren positif dalam kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir Maret 2026. Meski capaian nasional tergolong tinggi, sektor legislatif justru masih menjadi sorotan karena tingkat kepatuhannya paling rendah dibanding sektor lainnya.

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025.

 

“Capaian ini menunjukkan peningkatan kesadaran pelaporan, namun masih ada yang perlu didorong agar seluruh wajib lapor memenuhi kewajibannya,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (29/3).

 

Meski demikian, KPK menyoroti rendahnya kepatuhan di lingkungan legislatif, khususnya anggota DPR dan DPRD. Hingga saat ini, tingkat pelaporan di sektor tersebut baru mencapai 55,14 persen, jauh tertinggal dibandingkan sektor lain.

 

Menurut Budi, kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat peran strategis lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan. DPR dan DPRD memiliki fungsi penting dalam penganggaran, pengawasan, dan pembentukan undang-undang, sehingga seharusnya mampu menjadi teladan dalam hal transparansi.

 

“Peran strategis DPR dan DPRD harus diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” tegasnya.

 

KPK juga menekankan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang lebih luas. Pelaporan harta kekayaan dinilai sebagai indikator komitmen etis penyelenggara negara dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Di sisi lain, beberapa sektor justru menunjukkan capaian yang sangat baik. Sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan angka 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD) yang mencapai 83,96 persen.

 

“Kami mengapresiasi sektor yudikatif yang hampir sempurna, serta sektor eksekutif dan BUMN/BUMD yang juga menunjukkan komitmen tinggi,” tambah Budi.

 

Editor : Angel Rumeen