MANADOPOST.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami bukti untuk menjerat bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji 2023–2024. Fuad, yang juga pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), disebut berpotensi menjadi tersangka berikutnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham (ISM), sebagai tersangka bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR).
Sebelumnya, pada klaster pertama, KPK lebih dulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan Fuad Hasan sebagai tersangka tinggal menunggu kecukupan alat bukti.
“Terkait FHM, itu bagian berikutnya. Kami akan memenuhi kecukupan alat bukti terlebih dahulu. Jika sudah cukup, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asep, Selasa (31/3).
Asep menjelaskan, Fuad Hasan diduga terlibat dalam klaster berbeda sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan pihak lain. Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan bukti dan menggali informasi, termasuk keterkaitan dengan pihak lain seperti Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Dalam konstruksi perkara, Maktour Travel disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024. Keuntungan tersebut diduga berasal dari pemberian uang oleh Ismail Adham kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 30.000, serta pemberian lain masing-masing sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Aliran dana ini membuat delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di bawah naungan Kesthuri memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
“Dengan adanya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas terdapat pemberian sejumlah uang. Ini yang ingin kami tekankan, bahwa ada kickback yang diterima,” ujar Asep.
Namun, KPK menilai aliran uang tersebut tidak semata-mata masuk kategori suap. Dalam konteks hukum yang lebih luas, perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK juga berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dengan menyita keuntungan tidak sah yang diterima para pelaku, termasuk sekitar Rp 27,8 miliar yang diduga diterima Maktour Travel. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan 8.400 kuota haji khusus yang terdistribusi ke lebih dari 300 penyelenggara travel. Perhitungan total kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami berharap perkara ini segera selesai dan bisa dibawa ke persidangan. Di sana akan lebih jelas metodologi perhitungan dan asal angka kerugian negara tersebut,” pungkasnya.
Editor : Grand Regar