MANADOPOST.ID–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengungkap praktik penggunaan perusahaan bayangan atau shadow company, yang didirikan oleh tersangka Agung Winarno (AW) bersama-sama dengan tersangka Zarof Ricar (ZR).
Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan selama beberapa bulan oleh tim Pidsus Kejagung.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan fakta adanya perusahaan yang didirikan AW dan ZR, sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya.
Mengutip keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi, bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari upaya penelusuran aset secara mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Pengejaran aset tersangka ZR dalam perkara TPPU ini berlangsung selama beberapa bulan hingga akhirnya ditemukan fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada proses penyembunyian aset,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dalam operasi penggeledahan dan penyitaan yang dipimpin oleh Kasubdit Tipikor dan TPPU Yadyn Palebangan, tim penyidik menemukan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen penting.
Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 1.046 dokumen terkait kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan meliputi kebun sawit, rumah, perusahaan, hingga hotel.
Penyidik juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito, kendaraan mewah, serta logam mulia berupa batangan emas.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka diduga menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana.(fys)
Editor : Franky Sumaraw