MANADOPOST.ID-Polemik baru mencuat dari aktivitas pertambangan emas di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Seorang investor pertambangan mengaku mendapat tekanan berupa permintaan uang dalam jumlah besar dari oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
MA, seorang investor, menuturkan, kegiatan tambang yang dijalankannya berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang. Namun, aktivitas tersebut sempat dihadapkan pada persoalan sengketa lahan.
Dalam proses sengketa itu, seorang oknum LSM berinisial F, disebut menerima kuasa dari salah satu warga setempat.
MA mengaku, dalam komunikasi yang terjadi, dirinya diminta menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah. “Dia minta Rp 100 juta ke saya. Katanya kalau tidak dikasih akan diviralkan diberita dan medsos," ujarnya, Jumat (24/04/2026).
MA menegaskan menolak permintaan tersebut. Ia mengaku keberatan dengan nominal yang diminta dan mempertanyakan dasar permintaan tersebut. “Permintaan itu saya tolak," ujarnya.
Menurutnya, tak lama setelah penolakan, mulai muncul pemberitaan yang menyebut aktivitas tambangnya ilegal, meski ia menegaskan kegiatan tersebut berada di dalam wilayah IUP resmi. “Tapi beberapa hari kemudian mulai muncul pemberitaan bahwa aktivitas saya ilegal. Padahal kami berada dalam lokasi IUP KUD Nomontang," tutur dia.
MA menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menilai, selain dugaan pemerasan, pemberitaan yang menyeret namanya juga merugikan secara pribadi.
“Saya siap laporkan kasus ini ke polisi. Karena selain pemerasan, nama baik saya juga ditulis di media dan medsos, padahal saya tak ada dalam kontrak," tandasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar