MANADOPOST.ID-Gelombang kekecewaan dari Bolaang Mongondow Raya (BMR) pecah di Jakarta. Dalam pernyataan sikap politik pada Rabu siang (27/4/2026), elemen masyarakat BMR menggugat komitmen kebangsaan pemerintah pusat dan melayangkan ultimatum tegas: hentikan menganaktirikan BMR, atau bersiap menghadapi diskursus keluar dari NKRI.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka kembali luka sejarah. BMR menegaskan bahwa wilayah mereka bukanlah tanah kosong saat Republik Indonesia diproklamasikan.
“BMR adalah entitas politik berdaulat dalam bentuk kerajaan yang memiliki tatanan adat, hukum, dan wilayah yang jelas,” tegas Koordinator Aksi, Parindo Potabuga.
Menurut mereka, komitmen kebangsaan itu telah dikhianati. Setelah 76 tahun berkontribusi melalui sumber daya alam, menjaga perbatasan utara Sulawesi, dan tetap menunjukkan loyalitas, BMR justru merasa diperlakukan tidak adil.
“Aspirasi pemekaran yang objektif untuk mendekatkan layanan dibiarkan membusuk di meja birokrasi. Pembangunan dan perhatian politik dari pusat? Jauh panggang dari api dibanding apa yang kami beri untuk Republik,” kecam para aktivis dalam pernyataannya saat unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Aliansi masyarakat BMR menyebut kesabaran mereka telah berada di ujung tanduk. Dalam pernyataan tersebut, mereka melayangkan dua peringatan keras:
-
“Jangan salahkan kami, jika suatu saat hubungan baik yang dibina sejak 1950 ini akan retak dan rusak.”
-
“Apabila BMR terus dianaktirikan dan dikhianati, maka jangan salahkan arus massa dan tuntutan rakyat jika opsi keluar dari NKRI menjadi diskursus yang tidak terelakkan.”
Pernyataan itu ditutup dengan penegasan bahwa BMR tidak meminta perlakuan istimewa.
“Kesetiaan perlu timbal balik. Kami cuma nagih hak: keadilan dan janji kesejahteraan. Itu alasan leluhur kami memilih Republik ini 76 tahun lalu. Jika janji itu mati, untuk apa kontrak ini dipertahankan?”
Adapun yang menjadi tuntutan massa aksi adalah:
-
Terbitkan PP Desartada dan PP Petada.
-
Cabut moratorium.
(gnr)
Editor : Grand Regar