Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

MSIG Life Beri Tanggapan Terkait Proses Hukum Aanmaning, soal Putusan MA Wajib Ganti Rugi Rp300 Miliar

Grand Regar • Selasa, 5 Mei 2026 | 14:19 WIB
MSIG Life
MSIG Life

MANADOPOST.ID-Sehubungan dengan proses hukum yang tengah berjalan, MSIG Life menyampaikan bahwa terdapat beberapa proses hukum yang berjalan dan saling berkaitan.

"MSIG Life memahami bahwa untuk sebagian perkara telah ada putusan, namun masih terdapat proses hukum lain terkait pokok permasalahan yang sama yang hingga saat ini masih dalam penelaahan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung," Ivan Christianto, Head of Corporate Communication MSIG Life kepada Manado Post, Selasa (5/05/2026).

MSIG Life juga menyampaikan telah menghadiri persidangan sehubungan dengan aanmaning dan telah mengirimkan surat penundaan pelaksanaan putusan, karena adanya perkara terkait lainnya yang belum selesai diputus.

“MSIG Life secara aktif menangani perkara ini dan akan menempuh langkah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskan, proses hukum yang sedang berlangsung ini tidak berdampak terhadap kondisi finansial MSIG Life.

"Kondisi finansial MSIG Life tetap sehat dan kuat, tercermin dari RBC yang mencapai 1.380%, jauh di atas ketentuan minimum regulator 120%, yang menunjukkan kemampuan pembayaran kewajiban kepada nasabah dan permodalan yang kuat mencapai Rp 7,7 triliun per Desember 2025," ungkap Ivan Christianto.

"MSIG Life juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan pelayanan nasabah berjalan normal, serta tetap berkomitmen penuh melayani nasabah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua PN Manado telah menerbitkan aanmaning atas Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 1327 PK/Pdt/2025 dan Nomor 1407 PK/Pdt/2025 yang menghukum pihak tergugat, termasuk PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, untuk membayar ganti rugi kepada Jimmy Lientungan dkk.

Kuasa hukum pemohon, Dr Grubert T Ughude SH MH, menyebut total nilai kewajiban mencapai sekitar Rp300 miliar lebih.(gnr)

Editor : Grand Regar
#mahkamah agung #MSIG Life #Sulut #MANADO #putusan