Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sudah Kalah PK Mahkamah Agung, Tergugat I MSIG Life Dituding Bertele-tele, Kuasa Hukum: Tergugat tak Patuh Hukum, Putusan PK Final, tidak ada Alasan!

Grand Regar • Selasa, 5 Mei 2026 | 19:03 WIB
Dr Grubert T Ughude SH MH
Dr Grubert T Ughude SH MH

MANADOPOST.ID-MSIG Life Insurance dianggap terlalu bertele-tele dalam melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, MSIG Life selaku tergugat I, diwajibkan mengganti kerugian sebesar Rp300 miliaran terhadap penggugat. Jadi tidak ada alasan lagi.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Grubert T. Ughude SH MH, menilai alasan yang disampaikan MSIG Life lewat rilis resmi mereka, tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Ia menegaskan, pada prinsipnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, sehingga wajib segera dilaksanakan tanpa alasan apapun.

“Putusan PK wajib dipatuhi oleh MSIG, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya. Mengenai adanya perkara lain, itu tidak ada kaitannya dengan status pemenang perkara yang telah diputus melalui PK. Apalagi MSIG tidak menjelaskan secara jelas perkara apa yang dimaksud,” tegas Grubert.

Ia menilai, dalih adanya proses hukum lain yang masih berjalan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, dari pernyataan MSIG tersebut justru tergambar sikap yang tidak patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dari tanggapan MSIG ini terlihat jelas bahwa perusahaan ini memang tidak patuh terhadap hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Grubert juga menyampaikan bahwa alasan penundaan yang diajukan MSIG dalam proses aanmaning di Pengadilan Negeri Manado tidak berdasar, karena tidak mempengaruhi kewajiban utama sebagaimana tertuang dalam putusan PK.

Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran pihaknya, terdapat sejumlah perkara lain yang juga diduga melibatkan MSIG. "Hal ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut kerap berhadapan dengan persoalan hukum, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, pihak MSIG Life melalui Head of Corporate Communication, Ivan Christianto, menyatakan bahwa terdapat beberapa proses hukum yang berjalan dan saling berkaitan, sehingga menjadi alasan pengajuan penundaan pelaksanaan putusan.

Namun, pihak penggugat tetap bersikukuh bahwa seluruh kewajiban harus segera dijalankan sesuai putusan PK Mahkamah Agung.(gnr)

Editor : Grand Regar
#penggugat #mahkamah agung #MSIG Life #MANADO #putusan pengadilan