Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Abaikan Aanmaning Ketua PN Manado, Advokat Ajukan Sita Eksekusi Saham PT MSIG Life di BEI dan Minta Pemblokiran Efek di KSEI: Dijamin UU Pasar Modal!

Grand Regar • Jumat, 8 Mei 2026 | 08:31 WIB
Dr Grubert T Ughude SH MH
Dr Grubert T Ughude SH MH

MANADOPOST.ID-Advokat Dr. Grubert T Ughude, S.H., M.H, kuasa hukum para Penggugat, mengajukan permohonan sita eksekusi saham milik PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk., di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta permintaan pemblokiran rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Langkah hukum itu dilakukan karena PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk., selaku Tergugat I, disebut belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1327 PK/Pdt/2025 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1407 PK/Pdt/2025, meskipun telah diberikan aanmaning atau teguran oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado.

“Atas tindakan PT MSIG Life Insurance Indonesia, Tbk.,/Tergugat I yang tidak mengindahkan aanmaning dari Ketua Pengadilan Negeri Manado untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1327 PK/Pdt/2025 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1407 PK/Pdt/2025, kami telah mengajukan permohonan sita eksekusi saham pada Bursa Efek Indonesia dan pemblokiran efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,” kata Grubert.

Menurutnya, tenggang waktu delapan hari sejak aanmaning diberikan telah terlewati, namun pihak termohon sita eksekusi belum juga memenuhi kewajibannya kepada para penggugat.

Permohonan sita eksekusi tersebut diajukan terhadap 90 juta saham PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk./PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk., dengan kode saham LIFE. Berdasarkan data per 23 April 2026 pukul 10.31 WIB, harga saham tercatat sebesar Rp7.400 per lembar.

Dalam permohonan itu, saham yang dimohonkan sita tercatat atas nama emiten PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk., NPWP 01.391.150.8-073.000, berkantor di Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12920.

Grubert menyebut jumlah saham yang dimohonkan sita telah memperhitungkan kerugian para penggugat yang nilainya mencapai sekitar Rp300 miliar lebih. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga meminta pemblokiran rekening efek PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk., yang tercatat di KSEI.

“Terhadap sita eksekusi dapat diletakkan atas seluruh barang/harta kekayaan Termohon Sita Eksekusi/Tergugat I termasuk saham dengan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 ayat (1) Rbg, dan didahulukan pada barang bergerak,” ujar Grubert.

Ia menambahkan, apabila jumlah harta kekayaan yang telah diletakkan sita eksekusi masih kurang, maka sita juga dapat dilakukan terhadap barang tidak bergerak.

Terkait permintaan pemblokiran rekening efek, Grubert menegaskan langkah tersebut dijamin oleh ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Ia menjelaskan, Pasal 47 ayat (1) huruf c mengatur bahwa kustodian atau pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun, kecuali kepada pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan pihak-pihak yang berperkara.

Selain itu, Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3) mengatur bahwa lembaga penyimpanan dan penyelesaian dapat menolak penarikan dana atau pemindahbukuan efek dari rekening efek apabila rekening tersebut diblokir, dibekukan, atau dijaminkan. Pemblokiran rekening efek hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala KejaksaanTinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.

“Dengan permintaan pemblokiran rekening efek dimaksud dari Pemohon Sita Eksekusi, dipastikan akan mempermudah pengadilan melakukan sita eksekusi guna melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1327 PK/Pdt/2025 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1407 PK/Pdt/2025,” katanya.

Grubert juga mengaku optimistis permohonan tersebut akan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado.

“Saya yakin, Ketua Pengadilan Negeri Manado akan memenuhi permintaan kami, lagi pula mekanisme eksekusi terhadap saham diatur dengan jelas dalam standar operasional prosedur (SOP) Eksekusi yang dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum MA,” ujarnya.

Menurut dia, prosedur pelaksanaan eksekusi saham tanpa warkat dalam perseroan terbuka melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Manado, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, serta OJK yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan atas lembaga keuangan atau usaha jasa keuangan seperti status Tergugat I.(gnr)

Editor : Grand Regar
#sita eksekusi #misg life #Bursa Efek Indonesia