MANADOPOST.ID-Sebuah unggahan yang viral di media sosial menyeret nama advokat Marcelino Mewengkang terkait dugaan penipuan dengan modus proyek tambang emas di wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Dalam poster yang beredar, terdapat tudingan mengenai dugaan kerugian mencapai miliaran rupiah serta klaim bahwa proyek tersebut melibatkan relasi dan jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan. Unggahan itu juga menyebut adanya laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban.
Menanggapi ramainya informasi tersebut, Marcelino Mewengkang akhirnya memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya unsur penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang dinarasikan di media sosial.
Menurut Marcelino, persoalan yang terjadi merupakan hubungan kerja sama bisnis yang mengalami kerugian dan bukan tindak pidana penipuan.
“Pola ini sudah berulang-ulang dilakukan dan saya sudah dilaporkan ke Polresta Manado namun mereka tidak dapat membuktikan atau tidak ada bukti bahwa saya melakukan penipuan dan penggelapan,” ujar Marcelino, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama bisnis tersebut telah berjalan sejak tahun 2021. Namun dalam perjalanannya, usaha tersebut mengalami kerugian sehingga aktivitas bisnis dihentikan.
“Kejadian ini sudah sejak tahun 2021 silam, dan bisnis tersebut ditutup sendiri serta tidak dilanjutkan oleh mereka karena telah mengalami kerugian. Namanya bisnis ada untung ada rugi dan resiko itu telah diketahui bersama,” katanya.
Marcelino juga menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial karena dinilai menyeret nama baik dirinya maupun keluarganya. “Saat ini cara satu-satunya yang mereka lakukan adalah mempermalukan saya dan orang tua saya yang notabene tidak ada kaitan dengan kasus ini,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dana yang digunakan dalam kerja sama tersebut dipakai untuk kepentingan bisnis dan seluruh pihak disebut telah mengetahui lokasi maupun mekanisme usaha sebelum berjalan.
“Tidak ada niat tipu menipu atau menggelapkan uang. Yang digunakan jelas untuk kepentingan bisnis dan yang bersangkutan survei lokasi terlebih dahulu sebelum menjalankan bisnis bersama ini,” jelasnya.
Marcelino juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya sempat viral sejak Januari lalu. Menurutnya, pihak pelapor bahkan pernah didampingi kuasa hukum yang kemudian memilih mundur setelah mendengar penjelasan terkait perkara tersebut.
Kasus ini pun memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara, terutama setelah ramai diperbincangkan di media sosial.(gnr)
Editor : Grand Regar