MANADOPOST.ID–Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/2026 menjadi momentum penting dalam penataan sektor pertambangan rakyat di daerah tersebut.
Kebijakan pemerintah pusat itu dinilai membuka peluang bagi masyarakat penambang untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan usaha, serta akses ekonomi yang lebih baik melalui tata kelola pertambangan yang teratur dan berkelanjutan.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan pihaknya akan tetap menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Namun, setiap laporan akan diverifikasi secara objektif dengan memperhatikan status wilayah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai WPR.
“Jika ada informasi atau pemberitaan terkait PETI di Boltim tentu akan kami cek terlebih dahulu. Karena pemerintah sudah menetapkan 25 blok WPR untuk penambang rakyat. Kami akan mempelajari apakah aktivitas tersebut masuk dalam wilayah yang telah ditetapkan, bagaimana status perizinannya, serta siapa pengelolanya,” ujar Pakpahan.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari sejumlah penambang rakyat yang berharap proses penataan pertambangan di Boltim dapat berjalan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah proses penataan tersebut, sejumlah penambang juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Boltim berinisial RS. Menurut mereka, RS memberikan akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan miliknya sehingga warga memiliki kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.
Budi, salah seorang penambang rakyat, mengatakan dukungan tersebut sangat berarti bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.
“Kami bersyukur masih ada tokoh yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja dan mencari nafkah. Bagi kami, ini sangat membantu kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Menurut Budi, aktivitas yang dilakukan masyarakat di lokasi tersebut masih menggunakan metode sederhana dan tradisional.
“Kami bekerja secara manual dengan peralatan sederhana. Tidak menggunakan bahan kimia seperti sianida maupun merkuri. Aktivitas yang dilakukan masih bersifat tradisional,” katanya.
Penetapan 25 blok WPR di Boltim diharapkan menjadi solusi dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membuka peluang ekonomi bagi warga lokal, keberadaan WPR juga diharapkan mampu menekan praktik pertambangan ilegal melalui mekanisme pengelolaan yang jelas serta pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, pemangku kepentingan, dan masyarakat penambang, Boltim dinilai memiliki peluang besar menjadi salah satu daerah yang berhasil mengembangkan pertambangan rakyat yang tertata, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.(gnr)
Editor : Grand Regar