MANADOPOST.ID-Seorang warga Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Nela Sari Modeong (NSM), melaporkan dua perempuan berinisial AA dan NA ke Polres Boltim terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Laporan tersebut disampaikan NSM di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boltim pada Senin (15/6/2026).
Dalam keterangannya kepada petugas, NSM menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkannya diduga terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kediamannya.
Menurut NSM, kedua perempuan tersebut diduga datang ke rumahnya dan kemudian masuk ke area rumah. Ia mengaku sempat berusaha menghindari keributan dengan masuk ke dalam kamar.
Dalam laporannya, NSM juga menyebut salah seorang dari terlapor diduga melempar sebuah toples kue ke arahnya. Selain itu, ia mengaku menerima ancaman yang ditujukan kepada dirinya dan anggota keluarganya, termasuk ancaman terhadap rumah yang ditempatinya.
Peristiwa tersebut diketahui sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman video yang memperlihatkan keributan di lokasi kejadian beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak seorang anggota kepolisian berada di lokasi dan berupaya meredam situasi.
NSM berharap laporan yang telah disampaikannya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Sulawesi Utara, Chandra E. Damopolii, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Chandra.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun hasil penyelidikan kepolisian terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih menunggu pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(gnr)
Editor : Grand Regar