Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejati Tegaskan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal dalam Kasus Kredit Rp1,4 Triliun

Tanya Rompas • Jumat, 19 Juni 2026 | 20:57 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

MANADOPOST.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan seluruh kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL telah berhasil dipulihkan. Meski demikian, proses pidana terhadap terdakwa tetap berlanjut dan tidak gugur hanya karena kerugian negara telah dikembalikan.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan pemulihan tersebut tercapai setelah penyidik menerima penitipan pembayaran tahap akhir sebesar Rp219,776 miliar dari keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson (WS). Dengan pembayaran terakhir itu, total kerugian negara sebesar Rp1.428.609.427.064 telah kembali seluruhnya ke kas negara.

"Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol," ujar Ketut dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Selain mengumumkan keberhasilan pemulihan aset negara, Kejati Sumsel juga meluruskan berbagai informasi terkait keterlibatan perbankan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya aliran keuntungan maupun fee yang diterima pihak bank dari penyaluran kredit bermasalah tersebut.

Ketut menegaskan, lembaga perbankan justru bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan membantu membuka fakta-fakta yang diperlukan serta mendukung pengembalian kerugian negara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan," tegasnya. 

Menurut Kejati, keberhasilan mengembalikan seluruh kerugian negara merupakan hasil komunikasi intensif antara jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, terdakwa, keluarga, dan penasihat hukum. Seluruh pembayaran dilakukan secara sukarela sehingga negara tidak perlu menempuh mekanisme pelelangan aset yang umumnya memakan waktu lebih panjang.

Meski demikian, Ketut menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Persidangan terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL sendiri masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumsel menegaskan fokus penanganan perkara korupsi tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya maksimal untuk memulihkan kerugian keuangan negara.(***)

Editor : Tanya Rompas
#Kejati #Perbankan