Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tiga Karyawan Percetakan Disekap 21 Hari di Jakarta Pusat, Tujuh Tersangka Ditangkap

ALengkong • Rabu, 1 Juli 2026 | 12:53 WIB
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti kasus penyekapan tiga karyawan (dok: Gilang Faturahman/detikFoto)
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti kasus penyekapan tiga karyawan (dok: Gilang Faturahman/detikFoto)

MANADOPOST.ID— Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, disekap selama 21 hari oleh pemilik usaha beserta enam pelaku lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengatakan para pelaku menuduh ketiga korban menggelapkan pelat percetakan senilai Rp 230 juta. "Para pelaku telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, penganiayaan, bahkan pemasungan dengan menjerat kaki menggunakan peralatan agar korban tidak bisa ke mana-mana," kata Reynold, Senin (29/6/2026).

Saat ditemukan oleh tim kepolisian, ketiga korban berada dalam kondisi memprihatinkan. Kaki mereka diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi. Selain disekap, korban juga tidak diberikan makan selama masa penahanan atas perintah salah satu tersangka.

Ketujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari lima pria berinisial MML, AI, S, AYL, NHJ, dan dua perempuan berinisial CML serta II. Tersangka MML merupakan pemilik percetakan sekaligus otak dari aksi penyekapan tersebut. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari menyekap dan menagih tebusan, mengancam korban, merakit alat pasung, melarang pemberian makanan, hingga menerima transfer uang tebusan dari keluarga korban.

Para pelaku meminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per korban. Salah satu korban, Adit, telah membayar Rp 50 juta, sementara Rafly baru membayar Rp 5 juta. Meski sebagian tebusan sudah dibayarkan, pelaku tetap menyekap ketiganya dengan alasan belum seluruh korban melunasi ganti rugi.

Kasus terungkap setelah aduan masuk melalui call center 110 kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan pihak kepolisian terus memberikan pendampingan kepada ketiga korban. "Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis," ujarnya.

Editor : ALengkong
##penyekapan ##pemerasan