Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Transaksi di Pelabuhan Digagalkan, Dua Kurir Ganja di Tanjung Priok Dibekuk Polisi

ALengkong • Jumat, 3 Juli 2026 | 17:08 WIB
Ilustrasi barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita petugas kepolisian dari tangan tersangka. Unsplash/Chiara David
Ilustrasi barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita petugas kepolisian dari tangan tersangka. Unsplash/Chiara David

MANADOPOST.ID - Upaya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan vital Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Dua orang kurir narkoba yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar skala menengah berhasil diringkus petugas saat sedang melakukan transaksi di area pelabuhan.

Kronologi Pengintaian dan Penangkapan Operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pintu keluar-masuk pelabuhan. Berbekal laporan tersebut, tim opsnal kepolisian segera melakukan pengintaian di lokasi yang ditengarai menjadi tempat transit para pelaku narkoba.

"Kami sudah melakukan pemantauan selama beberapa hari di lokasi tersebut. Saat para pelaku terlihat sedang bertransaksi, petugas segera bergerak cepat untuk melakukan penyergapan sehingga mereka tidak bisa melarikan diri," ujar perwakilan kepolisian yang memimpin operasi tersebut.

Barang Bukti dan Jaringan Narkoba Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket ganja yang telah dibungkus rapi, siap untuk diedarkan ke wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan pelaku untuk memetakan jalur distribusi serta berkomunikasi dengan bandar di atas mereka.

Saat ini, kedua kurir tersebut telah diamankan di Markas Kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam. Penyidik sedang berupaya mengorek keterangan terkait siapa pemasok utama barang haram tersebut dan ke mana saja jaringan ini mendistribusikan narkoba mereka.

Ancaman Hukuman Berat Kepolisian menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di objek vital nasional seperti Pelabuhan Tanjung Priok. Pengawasan di titik-titik rawan kini terus ditingkatkan untuk meminimalisir peluang bagi sindikat narkotika dalam memanfaatkan lalu lintas logistik pelabuhan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, yakni ancaman pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencoba mengedarkan narkoba di wilayah kami. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu," pungkas petugas tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus di lapangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika ini.

Editor : ALengkong
#Narkoba #Ganja