MANADOPOST.ID–Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (Sosperda) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024, mendapat apresiasi dari kalangan pegiat antikorupsi.
Apresiasi tersebut datang dari pegiat antikorupsi Kabupaten Jember Andhi Sugara, yang melakukan aksi cukur rambut di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (15/7/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk dukungannya terhadap komitmen Kejari Jember dalam mengusut dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Andhi Sugara menyampaikan harapannya agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada lima terdakwa yang telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi putusan.
Menurutnya, Kejari Jember harus terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"Harapan kami, Kejaksaan Negeri Jember tidak berhenti di lima terdakwa yang sudah divonis. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya masalah dugaan kasus korupsi ini. Mulai dari aliran dana ke mana, untuk siapa saja," tegas Andhi Sugara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Dr Yadyn Palebangan SH MH, saat diwawancarai Manado Post, menegaskan bahwa Kejari Jember akan menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan.
Mantan Kajari Bitung ini menegaskan, semua pihak yang terkait dan tersebut dalam putusan perkara kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda, akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum," tegas Yadyn, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman Sosperda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jember belum sepenuhnya berakhir.
Kajari Yadyn tak menampik ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Surabaya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam kasus dugaan korupsi Sosperda di Sekretariat DPRD Jember," ujarnya.
Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu, terdapat perintah khusus dalam amar putusan pengadilan yang wajib ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Jember.
Karena itu, pihaknya memilih bersikap hati-hati dengan terlebih dahulu mempelajari secara rinci isi putusan sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Yadyn menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen menjalankan seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dilansir dari antaranews.com, mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari didampingi Anggota Hakim Samhadi dan H Agus Kasiyanto membacakan putusan terhadap lima terdakwa korupsi Sosperda, salah satunya Dedy Dwi Setiawan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).
"Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan," kata majelis hakim dalam persidangan.
Terdakwa Dedy juga harus membayar uang pengganti Rp504.478.050 dan apabila tidak dibayar maka ketentuan itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara empat terdakwa lainnya juga divonis bersalah yakni terdakwa Yuanita Qomariyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan, sedangkan terdakwa Rudy Adrianus Ririhen, terdakwa Ansori, dan terdakwa Sugeng Raharjo masing-masing dihukum tiga tahun enam bulan penjara dengan masing-masing denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Terdakwa Sugeng juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp127.800.200. Sementara kewajiban Yuanita dan Dedy dikurangi dengan uang rampasan sesuai tahun anggaran yang ditetapkan majelis hakim.(fys)
Editor : Franky Sumaraw