MANADOPOST.ID-Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, pada Senin (20/7/2026) malam. Aduan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP Tahun 2023. Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan materi penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) menyatakan dukungan terhadap proses yang ditempuh PWI.
Bagian Investigasi Indonesia Timur KANNI, Chandra E. Damopolii, menilai dugaan penghinaan maupun intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak sejalan dengan penghormatan terhadap kebebasan pers.
"Pernyataan seperti itu tidak sekadar menyerang individu pewarta, melainkan berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers secara keseluruhan yang memiliki fungsi konstitusional di tengah masyarakat," ujar Chandra, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, kritik maupun perbedaan pendapat dalam sebuah wawancara merupakan hal yang wajar. Namun, ia berpandangan bahwa penyampaiannya tetap harus mengedepankan etika dan penghormatan terhadap profesi jurnalis.
"Setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri sesi wawancara. Namun, penolakan tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan martabat wartawan," katanya.
Chandra juga menyatakan KANNI mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kami mendukung langkah hukum yang ditempuh PWI. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang beredar di berbagai platform media sosial.
Dalam pernyataannya, Hotman menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang hadir maupun organisasi wartawan atas ucapannya saat konferensi pers. Ia juga menjelaskan bahwa menurutnya, potongan pernyataan yang beredar tidak memuat konteks secara utuh.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, saya tetap menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia, karena selama ini saya juga sangat dekat dengan semua wartawan," ujar Hotman dalam video tersebut.
Hotman juga mengaku saat itu berada dalam kondisi emosional karena mendapat pertanyaan yang, menurutnya, tidak dapat dijawab terkait dugaan agenda tersembunyi dari sebuah institusi penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, laporan yang diajukan PWI masih dalam proses penanganan oleh Polda Metro Jaya. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut, sehingga seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.(gnr)
Editor : Grand Regar