MANADOPOST.ID–Penyelesaian status Persons of Filipino Descent (PFDs) di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent(PIDs) di Filipina merupakan isu strategis yang mencakup aspek keimigrasian, kewarganegaraan, perlindungan hak asasi manusia, keamanan kawasan perbatasan, serta penguatan hubungan bilateral kedua negara.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyelenggarakan Rapat Desk Koordinasi Penanganan PFDs dan PIDs pada 29–31 Juli 2026 di Jakarta.
Forum tersebut menjadi wadah koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan para pemangku kepentingan dalam menyelaraskan kebijakan serta langkah strategis penyelesaian status kewarganegaraan, legalitas keimigrasian, administrasi kependudukan, dan perlindungan hak asasi manusia secara terpadu dan berkelanjutan.
Dalam pembukaan, Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Herdaus, menjelaskan mekanisme kerja Desk Koordinasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor MKH-1234.IP.02.01 Tahun 2025 sebagai instrumen pemerintah dalam mengintegrasikan kebijakan penanganan PFDs dan PIDs.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Johannes Victor Mailangkay, menegaskan bahwa penanganan PFDs tidak hanya menyangkut administrasi kependudukan, tetapi juga aspek kemanusiaan, stabilitas kawasan perbatasan, serta hubungan bilateral Indonesia–Filipina.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, hadir sebagai narasumber dan memaparkan strategi penanganan PFDs di Sulawesi Utara yang berfokus pada empat pilar, yakni penguatan koordinasi melalui Desk Nasional, pendataan PFDs, verifikasi identitas bersama Konsulat Jenderal Filipina di Manado, serta legalisasi status keimigrasian bagi PFDs yang memenuhi persyaratan.
Ramdhani menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara berhasil mendata 805 PFDs, dengan 240 orang telah diverifikasi oleh Konsulat Jenderal Filipina di Manado.
Sebanyak 203 orang telah ditetapkan sebagai Registered Filipino Nationals (RFNs) melalui mekanisme Joint Clearance bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sementara itu, empat orang telah memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan tarif Rp0 sebagai wujud pelayanan keimigrasian yang memberikan kepastian hukum sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut Ramdhani, keberhasilan tersebut merupakan hasil nyata kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Imigrasi, Konsulat Jenderal Filipina, serta berbagai instansi terkait.
"Pendataan, verifikasi, dan legalisasi status harus terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi lintas instansi agar kepastian hukum bagi PFDs segera terwujud. Penanganan ini bukan hanya persoalan administrasi keimigrasian, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan yang berkeadilan," ujar Ramdhani.
Rapat juga diisi dengan pemaparan strategi nasional penanganan PFDs dan PIDs oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Munandar. Selain itu, Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Davao City, Sarsaralos Sivakkar, menyampaikan perkembangan penanganan PIDs di Filipina. Penegasan status kewarganegaraan dipaparkan oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Dulyono, sementara perspektif perlindungan WNI disampaikan oleh Plh.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Tody Baskoro. Kajian akademis mengenai pencegahan statelessness di wilayah perbatasan dipresentasikan oleh Dr. Yani Firdaus, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
Rapat Desk Koordinasi turut dihadiri Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rahmanawati; Wali Kota Bitung, Hengky Honandar; Kepala Zona Tengah Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, Laksamana Pertama Teguh Prasetya; Direktur Tata Negara Kementerian Hukum, Dr. Dulyono; Direktur Kerja Sama Bilateral BNPT, Dhani Hernando; Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden, Dr. Moh. Indra Bangsawan; para Kepala Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi di wilayah Sulawesi Utara; serta perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang tergabung dalam satuan tugas penanganan PFDs dan PIDs.
Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan koordinasi lintas sektor, percepatan penyelesaian status kewarganegaraan, harmonisasi data antarinstansi, peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian, serta penguatan diplomasi bilateral Indonesia–Filipina.
Keikutsertaan aktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara dalam forum ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendukung penyelesaian persoalan PFDs dan PIDs melalui pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, pelayanan keimigrasian yang profesional, serta penguatan kerja sama internasional demi terciptanya penyelesaian yang berkeadilan dan berkelanjutan.(gnr)
Editor : Grand Regar