Andi Syarifuddin: Gugatan Rekonvensi Lawan NO di Banding Tidak Bisa Diperbaiki di Kasasi

Clavel Lukas • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:58 WIB

 

Andi Syarifuddin
Andi Syarifuddin

MANADOPOST.ID – Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Nikita Mirzani (Penggugat) dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dr. Reza Gladys (Tergugat), memberikan tanggapan resmi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan klaim-klaim yang beredar di media terkait perkara ini.

Dalam keterangannya, Dr. Andi meluruskan beberapa kesalahpahaman hukum yang berkembang di masyarakat, sekaligus menegaskan posisi hukum kliennya.

Dr. Andi menjelaskan bahwa kliennya, Nikita Mirzani, merasa menang dalam perkara gugatan PMH ini. Hal ini didasarkan pada fakta hukum bahwa gugatan utama yang diajukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Klien kami merasa menang dalam perkara gugatan PMH ini dengan alasan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban untuk membayar apa pun yang dituntut oleh Penggugat (dalam konteks rekonvensi). Ini adalah kemenangan secara formil maupun materil bagi klien kami," tegas Dr. Andi.

Lebih lanjut, Dr. Andi menjelaskan bahwa semula gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari Tergugat (dr. Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid) dinyatakan diterima dan diperiksa pokok perkaranya di tingkat Pengadilan Negeri. Namun, di tingkat Banding, gugatan rekonvensi tersebut dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO).

"Artinya, tuntutan dalam gugatan rekonvensi tersebut ditolak. Klien kami merasa memang karena tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar yang dituntut oleh Penggugat (dalam rekonvensi). Ini adalah posisi hukum yang sangat menguntungkan bagi klien kami," tambah Dr. Andi.

Menanggapi wacana bahwa gugatan rekonvensi yang NO di tingkat banding dapat "diperbaiki" di tingkat kasasi, Dr. Andi memberikan penjelasan hukum yang sangat tegas dan meluruskan kekeliruan pemahaman tersebut.

"Sangat keliru kalau ada yang mengklaim bahwa gugatan rekonvensi yang tidak dapat diterima di tingkat banding kemudian dapat diperbaiki dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Itu pemahaman yang keliru," tegas Dr. Andi.

Dr. Andi menjelaskan alasan hukum mengapa perbaikan di tingkat kasasi tidak dimungkinkan:

"Hakim kasasi tidak lagi memeriksa aspek formil maupun materil dari suatu gugatan. Hakim kasasi hanya memeriksa penerapan hukum atas putusan pengadilan di bawahnya. Artinya, gugatan yang NO di tingkat banding sama saja ditolak, karena tidak dapat lagi diperbaiki di tingkat kasasi. Satu-satunya jalan, kecuali kalau mau digugat ulang mulai dari Pengadilan Negeri," papar Dr. Andi.

Terkait klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak lawan, Dr. Andi menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar secara hukum.

"Pihak lawan mengklaim kemenangan, tetapi faktanya pengadilan justru menghukum pihak Nikita Mirzani untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp150.000. Dalam hukum perdata, biaya perkara biasanya dibebankan kepada pihak yang kalah. Ini menunjukkan bahwa secara formil, pihak lawan tidak menang," jelas Dr. Andi.

Dr. Andi juga menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam menafsirkan putusan pengadilan. Ia menjelaskan bahwa putusan NO (Tidak Dapat Diterima) pada gugatan rekonvensi bukan berarti kemenangan bagi pihak yang mengajukan rekonvensi, melainkan sebaliknya gugatan tersebut ditolak karena cacat formil.

Lebih jauh, Dr. Andi memberikan perspektif filosofis mengenai hakikat dari proses peradilan perdata. Ia menekankan bahwa tujuan ideal dari proses hukum bukanlah sekadar "menang atau kalah", melainkan memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan Relatif.

"Dalam praktiknya, putusan akhir itu memang 'Menang atau Kalah'. Namun, tujuan ideal dari proses tersebut adalah memberikan 'Kepastian Hukum' dan 'Keadilan Relatif', bukan sekadar kalah menang," jelas Dr. Andi.

Dr. Andi menjelaskan bahwa narasi "menang atau kalah" hanyalah penyederhanaan yang digunakan agar pencari keadilan mudah memahami proses hukum.

"Menang kalah itu adalah narasi yang dipergunakan agar pencari keadilan mudah memahaminya. Tetapi di balik itu, esensi dari peradilan perdata adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan relatif bagi para pihak berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku," pungkas Dr. Andi.

Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H. mengimbau kepada masyarakat dan media untuk tidak terjebak dalam narasi "menang-kalah" yang simplistik, melainkan memahami proses hukum secara utuh dan komprehensif.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga menghormati hak pihak lawan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Tetapi kami tegaskan, gugatan rekonvensi yang NO di tingkat banding tidak dapat diperbaiki di kasasi. Itu adalah fakta hukum yang tidak bisa dibantah," tutup Dr. Andi.

Tim kuasa hukum masih menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dengan dr. Reza Gladys.

Editor : Clavel Lukas
andi syafiruddin