Usulan PMN dari Kementerian BUMN Rp 67,82 Triliun, Disetujui Rp 41,3 Triliun
Kenjiro Tanos• Jumat, 30 September 2022 | 12:13 WIB
Kementerian BUMN (Istimewa)MANADOPOST.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan plat merah adalah murni penugasan dari negara. Suntikan modal tersebut tidak diperuntukkan BUMN yang sedang merugi atau menambal kerugian. ”Dalam tiga tahun terakhir, tidak ada namanya BUMN yang diberikan anggaran (PMN) kalau dia rugi. Mungkin ada satu, dua, seperti Garuda, setelah itu hampir tidak ada BUMN yang rugi diberikan PMN," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, kemarin (29/9). Arya menyebutkan, suntikan modal PMN bertujuan untuk mendukung aksi korporasi suatu BUMN terutama untuk pengembangan usaha. Penambahan modal itu akan dilakukan kalau ada yang berhubungan dengan penugasan. “Atau yang berkaitan dengan pengembangan usaha,” bebernya. Pada 2023, Kementerian BUMN mengusulkan PMN sebesar Rp 67,82 triliun. Namun, hanya sebesar Rp 41,3 triliun yang disetujui beserta cadangan investasi Rp 5,7 triliun. Secara rinci, dari total yang disetujui, akan diberikan kepada PLN sebesar Rp 10 triliun. Tujuannya untuk pembangunan jaringan dan program listrik desa. Selain itu, Hutama Karya mendapatkan PMN terbesar yakni, sebesar Rp 28,9 triliun. “Dana itu akan digunakan untuk penyelesaian pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS),” ucapnya. Selanjutnya, penyertaan modal sebesar Rp 1,75 triliun akan digelontorkan untuk PT Len Industri atau Defend ID. Yang diperuntukkan bagi pembangunan kapasitas produksi radar, pesawat, kapal dan amunisi. Serta, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Nasional (LPPNPI) atau AirNav Indonesia memperoleh tambahan senilai Rp 659,2 miliar. Bakal dimanfaatkan untuk pembaruan alat. "Jadi kalau dibilang ini untuk BUMN rugi, tidak ada. Semua penugasan. Kalau tidak ada tugas, kami (BUMN) tidak perlu PMN ini," ujar Arya. Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan, aspek pengawasan terhadap implementasi penggunaan dana PMN dalam proyek-proyek BUMN penting untuk dilakukan. Dalam hal ini, kewajiban menyampaikan key performance indicators (KPI) atau indikator kinerja utama khusus bagi para penerima PMN merupakan kebijakan yang baik. ”Ke depan, adanya kebijakan keharusan terhadap KPI antara direksi BUMN dengan Kemenkeu, maka pengawasan proyek i bisa lebih termonitoring. BUMN yang dianggap gagal dalam implementasi PMN bisa dihukum tidak dapat PMN lagi pada periode-periode berikutnya,” paparnya. (agf/dio/Jawa Pos) Editor : Kenjiro Tanos