MANADOPOST.ID - Entah apa yang merasuki HM (35) salah satu warga Kecamatan Tampan'amma Kabupaten Kepulauan Talaud. Ia tega meniduri anak tirinya sebut saja Mawar (14). Mawar sendiri merupakan siswi kelas II Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dari informasi yang dirangkum pemerintah melalui Camat Tampan’Amma kasus tersebut diketahui pada Minggu (11/6) pukul 00:30 WITA. Kepada Polsek Rainis terungkap bahwa Mawar sudah hamil tiga bulan.
Camat Tampa’Amma Renold Manangkabo mengatakan, pihaknya dan warga desa setempat telah melaporkan HM.
“Mendapat laporan masyarakat terkait desas-desus kasus asusila persetubuhan anak di bawah umur, kami bersama tim dan Kepala Desa langsung melakukan interogasi sambil berkomunikasikan dengan pihak Polsek Rainis,” ungkap camat.
Berdasarkan pengakuan korban, Mawar adalah anak angkatnya yang diadopsi sejak Kecil. "Pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban saat duduk di bangku SD hingga 7 Juni 2023 lalu," jelasnya.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH melalui Kapolsek Rainis IPDA Christian Y Mewengkang membenarkan kejadian tersebut. "Sejak Rabu kemarin, kami telah melakukan interogasi kepada korban dan masih memiliki minim informasi,” terang Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, melihat korban yang masih takut akibat ancaman dari pelaku dan sebagainya, Pemerintah Kecamatan serta Desa setempat berinisiatif mengamankan korban di rumah Kepala Desa serta berharap istri Kades yang merupakan Kepala Sekolah.
Dimana kapasitasnya dapat mendidik seorang anak dengan mencoba menenangkan korban. "Saat berhasil dibujuk, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan ayah tirinya," tuturnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku sudah berhasil ditahan walaupun sempat mengelak. "Namun saat diinterogasi lebih dalam akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan khilaf. Pelaku juga menuturkan posisi korban saat ini sudah hamil tiga bulan,” pungkas Kapolsek. (ridel palar)
Editor : Kenjiro Tanos