Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tembus 19 Kasus, Ini Saran Kasat Reskrim Polres Sitaro

Kenjiro Tanos • Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:21 WIB

PERLU KAMPANYE: LPSK meminta setop stigma kepada korban kekerasan seksual.
PERLU KAMPANYE: LPSK meminta setop stigma kepada korban kekerasan seksual.


MANADOPOST.ID
- Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tembus 19 laporan di Mako Polres Sitaro.

Untuk itu Kasat Reskrim Polres Sitaro Iptu Roply Saribatian berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) membebaskan biaya visum bagi korban.

“Korban harus dibebaskan pembayaran fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun Puskesmas,” ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Banteng Manado Turut Serta Merahkan GBK

Ia melanjutkan bahwa pihaknya memberikan kewenangan kepada Pemkab untuk menata biaya tersebut.

Pun jika sudah terlanjur di Perda kan, maka ia berharap bisa ada solusi dari Pemkab untuk membantu korban.

"Sebab hal ini (biaya, Red) pun yang menjadi kendala,” jelasnya.

Baca Juga: Bakal Jadi yang Termegah, Surya Paloh Cek Pembangunan Kantor Nasdem Sulut

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Sitaro Chintya Ampauw merespon positif permintaan Polres Sitaro.

Menurutnya, Pemkab memang memiliki slot anggaran dana DAK yang berpotensi bisa mengakomodir untuk biaya visum korban kekerasan Perempuan dan anak.

“Tapi dimungkinkan hanya untuk visum permintaan polisi saja dalam hal penyelesaian kasus,” pungkasnya. (dewi muntia)

Editor : Kenjiro Tanos
#polres sitaro #kekerasan anak dan perempuan #Sitaro #Kasus