Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Ranperda APBD 2022

Kenjiro Tanos • Senin, 3 Juli 2023 | 19:34 WIB

Bupati Evangelian Sasingen menyampaikan Penjelasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Senin (3/7). (Istimewa)
Bupati Evangelian Sasingen menyampaikan Penjelasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Senin (3/7). (Istimewa)


MANADOPOST.ID
— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 Senin (3/7).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sitaro Djon P Janis ini dihadiri Bupati Evangelian Sasingen, Wakil Bupati Jhon H Palandung, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Denny D Kondoj, para asisten Setda Sitaro, Sekwan Masri Kasehung, seluruh anggota dewan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, camat dan lurah serta kapitalau.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sasingen menyampaikan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperika oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Dimana meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2022,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kelurahan Bebali, Kecamatan Siau Timur.

Ia melanjutkan, pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai merupakan akumulasi dari pelaksanaan program dan kegiatan pembagunan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk itu kita patut bersyukur karena tahun ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro kembali meraih predikat opini WTP ke 10 kali berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut,” katanya.

Dimana menurutnya, hal tersebut berarti, laporan keuangan telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan posisi keuangan kita hingga 31 Desember 2022 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

"Terima kasih kepada semua pihak yang terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, terutama kemampuan menyelaraskan opini WTP ini dengan peningkatan kinerja di semua aspek pelayanan kepada masyarakat," tukasnya. (dewi muntia)

Editor : Kenjiro Tanos
#DPRD Sitaro #APBD #Kabupaten Sitaro #paripurna #Sitaro