MANADOPOST.ID - Dugaan korupsi Dana Desa di Kampung Matutuang, Kecamatan Kepulauan Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, hingga saat ini penanganannya masih terus berjalan. Aparat Polres Kepulauan Sangihe kini memfokuskan langkah pada koordinasi lintas instansi, terutama terkait pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/21/II/2026/Sat Reskrim tertanggal 9 Februari 2026, awalnya ditemukan potensi kerugian keuangan kampung sekitar Rp 225 juta. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 70 juta, sehingga tersisa indikasi kerugian sebesar Rp 155.664.747,00 dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sweetly Sumolang, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/26), menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung dan saat ini berada pada tahap koordinasi.
Ia menegaskan, tenggang waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian bukan berasal dari kepolisian, melainkan dari APIP melalui auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Yang memberikan tenggang waktu itu dari APIP, dalam hal ini auditor Inspektorat, bukan dari kepolisian,” ujarnya.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara menjadi prioritas dalam penanganan perkara dugaan korupsi sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Jika tidak ada penyelesaian atau pengembalian kerugian sesuai waktu yang diberikan, maka proses hukum tetap akan berjalan,” tegasnya.
Ke depan, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi lanjutan dengan APIP untuk memastikan perkembangan pengembalian kerugian oleh pihak terkait. Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan dan dibahas bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara guna menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan gelar perkara.
Selain itu, dalam proses perhitungan kerugian negara, aparat penegak hukum juga membuka peluang berkoordinasi dengan lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan serta auditor internal pemerintah.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Marore.
Editor : Alfian Tumuahi