MANADOPOST.ID – Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam menangani kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) terkait bencana Gunung Ruang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Gerindra Sitaro, Sonny Maringka, yang menilai langkah Kejati Sulut sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran penanggulangan bencana.
“Kami dari Gerindra Sitaro memberikan apresiasi kepada Kejati Sulut atas kinerja dalam menangani kasus dugaan korupsi dana siap pakai Gunung Ruang. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa dana bantuan bencana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Maringka.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut dana kemanusiaan.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bencana, mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat terdampak.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan profesional, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maringka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta turut mengawasi penggunaan anggaran publik agar tidak disalahgunakan.
Kasus dugaan korupsi dana DSP Gunung Ruang sendiri saat ini tengah ditangani oleh Kejati Sulawesi Utara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan dana penanggulangan bencana di daerah.
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan rumah korban erupsi Gunung Ruang, Selasa (31/03/26) malam.
Keempat tersangka tersebut masing-masing mantan penjabat Bupati berinisial EJO, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro berinisial DK, pengusaha swasta berinisial DT, serta mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD berinisial JMS.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di rutan Malendeng.
Editor : Alfian Tumuahi