Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Hadiri Sosialisasi POJK No 19 Tahun 2025, Wabup Bulahari : Dorong Akses Pembiayaan UMKM

Alfian Tumuahi • Kamis, 16 April 2026 | 12:42 WIB
Wabup Tendris Bulahari (Kanan) saat menghadiri sosialisasi peraturan otoritas jasa keuangan no 19 tahun 2025, bertempat di Luwansa Hotel Manado, Kamis (16/04/26).
Wabup Tendris Bulahari (Kanan) saat menghadiri sosialisasi peraturan otoritas jasa keuangan no 19 tahun 2025, bertempat di Luwansa Hotel Manado, Kamis (16/04/26).

MANADOPOST.ID — Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka Recycling Program Tahun 2026, Kamis (16/4/26).


Kegiatan yang digelar di Ballroom Lumansa Hotel, Kota Manado, mengusung tema “Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah melalui Implementasi POJK 19 Tahun 2025”. Acara ini turut dihadiri perwakilan kepala daerah se-Sulawesi Utara.


Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah materi dipaparkan, antara lain terkait kebijakan POJK 19 Tahun 2025, perkembangan UMKM di Provinsi Sulawesi Utara, implementasi kemudahan penyaluran kredit, hingga teknis dan inovasi credit scoring.

Wakil Bupati Tendris Bulahari menegaskan, keberadaan UMKM menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, kemudahan akses pembiayaan menjadi faktor kunci dalam mendukung keberlanjutan usaha masyarakat.
“Kali ini kita mendengar langsung bahwa harus ada kemudahan dalam akses pembiayaan bagi UMKM. Setiap bank dan LKNB yang ada wajib mendukung pembiayaan bagi UMKM yang ingin mengambil kredit perbankan, tentunya sesuai ketentuan dan perhitungan yang berlaku,” ujar Bulahari.

Ia juga menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa perbankan perlu menyediakan skema khusus bagi pelaku UMKM agar tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran. Salah satunya, penyesuaian jadwal pembayaran kredit bagi sektor pertanian dan perkebunan yang diselaraskan dengan masa panen.
“Sementara untuk besaran pinjaman kredit yang diberikan, pihak perbankan dan LKNB harus terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap nilai usaha UMKM, agar pembiayaan yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Melalui implementasi POJK 19 Tahun 2025 ini, Bulahari menilai terbuka peluang besar bagi pelaku UMKM untuk kembali berkembang. Ia pun mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengakses layanan perbankan.


“Silakan datang langsung ke pihak perbankan jika ingin mengajukan kredit. Bagi masyarakat yang baru akan memulai usaha, dapat berkoordinasi dengan dinas terkait, mulai dari perizinan hingga kebutuhan lainnya,” tandasnya.

Turut mendampingi Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sangihe, Stevy Barik, serta Staf Khusus Bupati, Dendy A. Abram.

Editor : Alfian Tumuahi
#Sangihe #OJK #Tendris Bulahari #Michael Thungari