Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Suami Oknum Kapitalaung Kampung Matutuang Diduga Selundupkan Tuna Ilegal ke Filipina

Alfian Tumuahi • Kamis, 30 April 2026 | 17:51 WIB
Perahu Pamboat KM Laika yang digunakan suami Oknum Kapitalaung Kampung Matutuang, Sangihe untuk mengirim tuna diduga Ilegal.
Perahu Pamboat KM Laika yang digunakan suami Oknum Kapitalaung Kampung Matutuang, Sangihe untuk mengirim tuna diduga Ilegal.

MANADOPOST.ID - Aktivitas penyelundupan hasil laut kembali mencuat di wilayah perbatasan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kali ini, dugaan tersebut melibatkan seorang pria berinisial EM (48), yang diketahui merupakan suami dari oknum Kapitalaung Kampung Matutuang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, EM diduga hendak mengirim puluhan ekor ikan tuna ke wilayah Filipina tanpa dilengkapi dokumen resmi dengan menggunakan perahu pamboat KM Laika. Praktik ini dinilai melanggar aturan lintas batas serta berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi dan pengawasan sumber daya laut.

Dalam keterangannya, EM tidak membantah rencana pengiriman tersebut. Ia bahkan menjelaskan rute perjalanan yang biasa ditempuh untuk membawa hasil tangkapan ke negara tetangga.
"Kalau berangkat pagi biasanya sampai sore sekitar jam 5, tapi kalau cuaca bagus jam 3 sudah tiba," terang EM, Kamis (30/04/26).

Ia juga mengungkapkan bahwa perjalanan dimulai dari pantai Malapintu Kelurahan Santiago, Tahuna menuju Pulau Matutuang dengan durasi sekitar 4 hingga 5 jam, kemudian dilanjutkan menuju Kepulauan Balut di Filipina yang memakan waktu sekitar 10 hingga 12 jam perjalanan laut.

"Ini akan kami bawa ke Filipina tapi kalau ditolak kami akan bawa kembali," ungkapnya.

Dari pengakuannya, terdapat 13 ekor ikan tuna dengan berat bervariasi antara 20 hingga 50 kilogram yang rencananya akan dipasarkan di Kota Gensen, Filipina, melalui jalur Matutuang–Pulau Balut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan aktivitas ilegal pelintas di wilayah perbatasan yang selama ini menjadi titik rawan penyelundupan, baik hasil laut maupun komoditas lainnya. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti informasi tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia.

Sementara, Kepala Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tahuna, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara, Renold Rahajaan, menjelaskan kegiatan ekspor harus dilengkapi dokumen resmi dari Karantina Maupun Bea Cukai.

Adapun dokumen legal yang harus dilengkapi diantaranya NIB, SIUP, NPWP, izin usaha perikanan, sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari BKIPM, sertifikat HACCP, Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Waybill.

"Harus ada sertifikat eksport dari kantor Karantina," terang Renold Rahajaan, saat diwawancarai via telp, Kamis (30/04/26).

Rahajaan menegaskan, apabila tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap maka praktik pengiriman ikan tuna ke luar negeri dianggap ilegal.

"Belum ada pelintas yang memiliki ijin resmi di Sangihe," tandasnya.

Editor : Alfian Tumuahi
#Kampung Matutuang #Tuna Ilegal #Renold Rahajaan #Sangihe