PhotoMANADOPOST.ID-Dalam dua pekan terakhir ini, dua menteri Kabinet Indonesia Maju. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengungkap kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Sosial. KPK kemudian menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka pada tanggal 25 November 2020. Sedangkan, Juliari P. Batubara ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2020 (www.nasional.kompas.com). Salah satu agenda reformasi menyasar penghapusan korupsi. Ada sumber yang menegaskan bahwa korupsi di akhir pemerintahan Orde Baru lebih buruk daripada di awal rezim tersebut. Namun, setelah sekitar dua dekade proses reformasi, banyak ahli berpendapat bahwa korupsi sekarang lebih sporadis. Melawan Moral Salah satu perspektif yang paling mencela korupsi adalah moral. Dari sudut pandang moral, menurut Franz Magnis-Suseno, korupsi harus dicela atas dasar dua alasan. Pertama, setiap kekayaan yang diperoleh melalui korupsi adalah hasil/uang curian. Karena itu, koruptor adalah pencuri. Kedua, korupsi adalah ekspresi ketidakadilan tingkat tinggi. Alasannya, koruptor memanfaatkan kedudukan istimewa (officium nobile=profesi yang luhur) yang tidak dimiliki oleh rakyat kebanyakan. Ia menggunakan otoritas dan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang di lingkarannya. Caranya adalah mengeksploitasi rakyat kebanyakan atau menguasai semua sumber kehidupan dan kesempatan, sehingga masyarakat kecil tercekik. Penulis menambahkan satu hal lagi. Korupsi telah merendahkan martabat manusia, baik diri sendiri maupun orang lain. Orang lain merujuk pada rakyat kebanyakan yang dieksploitasi kesempatan dan sumber penghidupannya. Mereka direndahkan menjadi sarana belaka oleh sang koruptor. Koruptor itu pun telah merendahkan martabat kemanusiaanya karena ia telah membiarkan nafsu kekayaan dan kekuasaan menguasai pertimbangan dan keputusannya. Jadi, sebenarnya tidak ada yang secara hakiki diuntungkan oleh korupsi. Yang tersisa hanyalah masyarakat yang gagal menjadi manusia yang penuh. Kita semua akhirnya merupakan bangkai-bangkai dari tragedi kemanusiaan dengan judul populer, yaitu korupsi. Dasarnya adalah formulasi kedua imperatif kategoris Immanuel Kant (1724-1804), seorang filsuf Jerman yang merupakan figur sentral filsafat modern. Tulisnya, “Act in such a way that you treat humanity, whether in your own person or in the person of any other, never merely as a means to an end, but always at the same time as an end (Bertindaklah sedemikian rupa sehingga Anda memperlakukan diri sendiri atau orang lain, tidak pernah sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tapi selalu pada saat yang sama sebagai tujuan).” Tindakan korupsi telah menjadikan semua orang yang terlibat di dalamnya, baik pelaku maupun korban, bukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Semua yang terlibat, tereksploitasi kemanusiaanya, tanpa terkecuali. Namun, perspektif moral ini tidaklah cukup untuk memahami gurita korupsi yang telah menjadi kerangkeng kaku bangsa kita. Kerangkeng Kultural Magnis-Suseno mempunyai alasan untuk memahami korupsi dari perspektif budaya Jawa. Ia juga merujuk pada budaya kontemporer manusia Indonesia, yaitu tidak mampu berdisiplin, tidak peduli aturan/hukum, tidak berpikir panjang, asal gampang, dan kecenderungan pada hal-hal mistik. Ia menyebutkan budaya-budaya ini sebagai budaya yang mendukung maraknya korupsi. Menurut penulis, daftar tersebut bisa diperpanjang. Budaya lain yang suportif terhadap korupsi adalah relasi timbal balik antara status sosial dan uang. Dalam budaya kontemporer kita, seorang koruptor yang terbukti bersalah, masih sangat mungkin dielu-elukan di tengah masyarakat. Celaan dan cibiran yang pernah muncul ketika ia terbukti bersalah dapat sirna tanpa bekas hanya dengan kucuran dana segar untuk kegiatan-kegiatan publik. Status sosial yang dulu ia nikmati dapat segera diraih kembali, sejauh ia tetap tinggal di rumah mentereng dan tetap menunggangi kendaraan mewah. Status ini dapat diperpekat dengan tindakan-tindakan sosial karitatif dan cerita-cerita hiperbolis tentang tindakan-tindakan amal tersebut. Budaya ini ditunjang oleh budaya kontemporer lain yaitu budaya permisif dan budaya lupa. Budaya permisif mengacu pada sikap terbuka (suka membolehkan dan suka mengizinkan) bahkan terhadap hal yang bersifat tabu (misalnya korupsi atau tindakan kriminal lain). Budaya permisif ini diperkuat oleh budaya lupa terhadap tindakan korupsi atau kriminal lain yang terjadi di masa lalu. Budaya ini kadang tidak mempedulikan konsekuensi dan efeknya masih terasa hingga kini. Seperti budaya di atas, budaya permisif dan lupa ini akan dipercepat prosesnya jika sang koruptor mampu menampilkan diri sebagai orang yang berstatus sosial tinggi. Status tersebut akan cepat diraih jika kekayaan pribadi nampak dengan jelas. Apalagi, jika cerita hiperbolis seputar kekayaan dan perbuatan amalnya senantiasa dikumandangkan. Dari perspektif lain, orang memang bisa membahasakan budaya lupa dan permisif sebagai ekspresi dari pengampunan bagi orang yang sudah bertobat. Namun, pertanyaan dasar yang perlu dibuktikan adalah apakah benar ada pertobatan. Lebih jauh lagi, apakah benar sikap itu adalah pengampunan atau ekspresi tumpulnya nalar karena silaunya uang dan maraknya cerita? Sangkar Formal Banyak kasus korupsi melibatkan bukan hanya sekelompok orang tapi juga sistem yang terstruktur. Di ranah politik, sudah lazim bahwa pencalonan, baik legislatif maupun eksekutif, melibatkan uang. Apalagi, ketika memasuki proses kampanye dan pemilihan. Money politics dialami di segala level proses politik tersebut sebagai hal yang sulit (atau dirumit-rumitkan). Karena itu, penegakan proses yuridis terhadap kesalahan tersebut menjadi tertatih-tatih. Ketika, para legislator dan pemimpin eksekutif menjalankan tugas, bayang-bayang partai politik pendukung, ormas pendukung, dan pendukung bayangan, akan tetap senantiasa menghantui. Power sharing, money sharing, project sharing, pleasure sharing, menjadi jawaban. Mereka yang tidak tunduk pada proses sistematis tersebut akan tersingkir. Dari mana mereka mendapatkan uang untuk memenuhi semua tuntutan tersebut? Dari mana mereka mendapatkan proyek untuk dibagikan, dan kesenangan sesaat untuk ditawarkan? Jawabannya adalah pemanfaatan kekuasaan dan kedudukan yang mereka peroleh dari rakyat kebanyakan. Bukankah ini merupakan skema korupsi yang sistematis sekarang? Dalam hal ini, hanya orang yang “sepenuhnya manusia”, untuk tidak mengatakan “setengah dewa” yang dapat menangkal jebakan dan skema terstruktur ini. Jebakan Sosial Salah satu paradigma sosial yang cacat adalah dikotomi antara rakyat kebanyakan dan kelompok berkedudukan tinggi dan mempunyai kuasa. Dikotomi ini dialami di level rakyat dan kepala lingkunganya; rakyat dan kepala desa/camat/walikota/bupati/gubernur/presiden dan pembantu-pembantunya; rakyat dan birokrasi; rakyat dan pemegang modal/pengusaha; rakyat dan perbankan/asuransi/BUMN/swasta. Daftar dikotomi ini pasti masih bisa lebih panjang lagi. Asumsi di balik dikotomi ini adalah rakyat bisa ditakuti-takuti, tidak berdaya, bisa dieksploitasi dan ditipu. Asumsi kedua adalah yang mempunyai kuasa dapat mempraktikkan kuasanya baik secara halus pun secara vulgar. Contohnya, seorang pemimpin cenderung memprioritaskan pelayanan publik bagi konstituennya dan memperlambat pelayanan bagi mereka yang merupakan lawannya dalam proses demokrasi. Kelompok yang berkuasa dapat secara gampang menggunakan kekuasaan dan sistem untuk memaksa rakyat kebanyakan. Ini dapat menjadi sumber budaya suap dan pungli. Padahal, yang rakyat harapkan hanyalah pelayanan publik, yang sebenarnya merupakan hak mereka. Dikotomi sosial ini merupakan kondisi pendukung bagi abadinya tindakan eksploitatif dan koruptif kelompok berkuasa kepada rakyat. Epilog Penangkapan yang dilakukan oleh KPK merupakan wujud perang terbuka terhadap korupsi. Namun, mereka tidak boleh berperang sendiri. Usaha ini harus masif, komprehensif, dan melibatkan semua elemen negara (lembaga negara, politisi, penegak hukum, masyarakat sipil, media massa,dll). “Walaupun korupsi sudah merajalela, sebenarnya korupsi adalah sama dengan problem ekonomi, politik dan sosial lainnya yang selalu bisa dicari jalan keluarnya, asal kita mau” (Magnis Suseno).(*) Editor : Clavel Lukas