Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

MASA TENANG, KEGELISAHAN DAN SERANGAN FAJAR!

Clavel Lukas • Selasa, 8 Desember 2020 | 07:31 WIB
Photo
Photo
MANADOPOST.ID--Pilkada serentak 2020  hari pencoblosan 9 desember semakin dekat dan saat ini telah memasuki suatu situasi yang disebut sebagai masa tenang. Masa tenang merupakan waktu menjelang pemilihan di mana dalam waktu ini dilarang untuk melakukan kampanye dan dilarang untuk melakukan kegiatan yang mempengaruhi pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon. Salah satu kegiatan yang kerap menjadi perbincangan di masa tenang adalah munculnya politik uang dalam bentuk yang disebut “serangan fajar”. Terjadinya serangan fajar ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain :
  1. Faktor politik, para pasangan calon yang tidak meyakini  program yang disampaikan dalam kampanye  sehingga melakukan politik uang untuk dapat mengambil suara masyarakat sehingga dapat memenangkan kontestasi pilkada.
  2. Faktor kebiasaan, di mana menolak rezeki dianggap tidak baik dan seharusnya membalas kebaikan. Dari sini di pemberi memberikan uang dan sembako kepada masyarakat sedangkan balasan dari penerima politik uang yaitu masyarakat akan membalasnya dengan memberikan suara pada saat pencoblosan.
Serangan fajar, apapun bentuknya merupakan  politik uang yang memiliki dampak yang buruk. Politik uang akan menjadi awal munculnya  kasus-kasus yang lain, karena  politik uang di awal menjadi cikal bakal lahirnya Tindakan korupsi kelak karena harus mengganti uang yang telah dikeluarkannya saat  politik uang di masa tenang, proses pilkada akan memberikan dampak baik bagi kehidupan masyarakat Indonesia jika terbebas dari  politik uang. Manusia mempunyai kebebasan untuk melakukan sesuatu hal dalam meraih suatu tujuan namun tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika.  Seseorang yang melakukan politik uang  pada dasarnya merupakan orang yang tidak tahu cara untuk memperoleh kemenangan dengan benar  sehingga ada bayangan ketakutan menghadapi kekalahan. Hal ini menunjukkan bahwa masa tenang tidaklah menjadi masa yang benar-benar tenang untuk mereka tetapi justru menjadi masa penuh kegelisahan sehingga menempuh cara yang tidak benar dan tidak etis dalam mengatasi segala ketakutan dan kegelisahan mereka menghadapi realita menang kalah dalam kontestasi pilkada. Politik uang yang dijalankan oleh pasangan calon merupakan indikator bahwa calon tersebut tidak meyakini program yang direncanakannya sehingga perlu disikapi oleh masyarakat dengan cerdas. Uang dan sembako yang dibagikan tidak seberapa dibandingkan tujuan yang lebih besar dan lebih mulia yang dituju dalam pelaksanaan pilkada. Demokrasi yang sesungguhnya tidak mungkin terwujud jika berdiri di atas pondasi yang sangat rapuh berupa uang sehingga masyarakat seharusnya tidak memberikan peluang bagi kegiatan-kegiatan politik uang yang biasanya dilakukan di masa tenang. Demokrasi  tidak serta merta dilakukan dengan semaunya tanpa adanya hukum yang mengatur. Demokrasi harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan pilkada merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting dalam peradaban demokrasi yang harus dimiliki oleh negara  sehingga mekanime pengisian jabatan tersebut diatur melalui peraturan perundang-undangan yang secara langsung melibatkan masyarakat sebagai penentu atas tampilnya seseorang yang dianggap pantas menduduki jabatan politik tersebut. Dalam penyelenggaraan pemilihan, terdapat asas yang harus dijalankan dengan baik, yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan kelima asas tersebut memiliki kedudukan yang sama dalam menghasilkan pejabat yang berintegritas tinggi sehingga pejabat yang dihasilkan merupakan pejabat yang dihasilkan oleh pemilihan  yang bersih dan berintegritas serta memenuhi kelima asas pemilihan umum tersebut. Hal ini diperlukan sebab jika tidak ditemukan cara yang benar (jujur dan adil) maka akan terjadi ketidakadilan, calon perserta  dapat menggunakan kekuatan finansial untuk saling mengalahkan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Instumen hukum telah mengantasisipasi hal tersebut  baik instumen hukum pidana maupun hukum  administrasi  namun tanpa adanya kesadaran dari para pasangan calon dan masyarakat mengenai hakikat dari pelaksanaan pilkada dalam rangka pencapaian tujuan negara, maka setegas apapun instrument hukum tersebut memberikan sanksi, politik uang akan tetap berjalan sehingga selain instrument hukum, kesadaran para pasangan calon dan masyarakat menjadi syarat utama untuk menghindarkan terjadinya politik uang dalam pelaksanaan pilkada 2020. Sejatinya praktik politik politik perlu dihindari dikarenakan secara hakikat pemilu yang hendak dilakukan dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki kompetensi yang mumpuni, memiliki legitimasi dalam arti yang sesungguhnya, serta memiliki kepekaan yang tinggi atas rakyatnya kelak. Dalam hal legitimasi yang sesungguhnya itulah yang sebenarnya tidak akan didapat oleh peserta pemilu yang menggunakan cara-cara yang salah/tindakan politik uang, sedangkan pemimpin-pemimpin yang dihasilkan atas hasil politik uang itupun akan menghasilkan pemimpin yang korup yang dapat diprediksi dalam masa kepemimpinanya akan berusaha dengan berbagai cara untuk menutupi modal yang telah dikeluarkannya pada saat pemilihan. Instrumen hukum yang melarang politik uang dalam pelaksanaan pilkada tidak hanya untuk pasangan calon yang memberikan uang tetapi menyasar pula para penerima uang atau pemberian yang memenuhi syarat untuk disebut sebagai pemberian yang bermaksud mempengaruhi suara dalam pilkada. Hal ini haruslah diketahui dan disadari pula oleh masyarakat sehingga dalam masa tenang ini masyarakat seharusnya menolak setiap bentuk pemberian dari pasangan calon karena dapat memberikan dampak pidana bagi mereka selaku penerima. Peraturan perundang-undangan telah mengatur secara jelas pidana bagi para penerima politik uang dan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menyatakan  bahwa ia tidak mengetahui aturan tersebut karena asas dalam perundangan-undangan adalah  /semua orang dianggap tahu hukum yang sedang berlaku dan mengikat dirinya (presumtio iures de iure). Upaya pengawasan menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya politik uang  terutama di masa tenang. Upaya yang dapat dilakukan antara lain mengidentifikasi aktor-aktor berpotensi mempengaruhi atau menjanjikan pemilih dengan memberi uang/barang, mengumpulkan informasi dan bukti awal adanya praktik politik uang/barang dan melakukan patroli pengawasan untuk pencegahan adanya potensi politik uang dengan modus serangan fajar. Perpaduan antara instrument hukum,  kultur hukum dan pengawasan diharapkan dapat melahirkan sebuah pemilihan yang jujur dan adil sehingga demokrasi yang terjadi benar-benar demokrasi yang sejalan dengan tujuan negara. Di masa tenang ini mari kita  merenung sambil berdoa agar menghadapi pilkada 2020, kita boleh tenangkan hati dan hindari kegelisahan serta tetap meyakini bahwa siapapun yang terpilih nanti benar-benar merupakan putra bangsa yang layak untuk memimpin kita ke depan.(*) Editor : Clavel Lukas
#Catatan #Pilkada