Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tilas Filsafat Hukum: Era Modern

Tanya Rompas • Senin, 3 Oktober 2022 | 23:32 WIB
Photo
Photo
GALUR tulisan sebelumnya tentang filsafat hukum kembali berlanjut. Panorama nan ringkas sejarah perkembangan filsafat hukum merentang dari praklasik, melalui sistem dan tradisi Yunani Kuno dan Romawi Kuno, dan semakin berkecambah di era Abad Pertengahan. Titian kala siap memasuki era Modern di mana hukum kian mendekati sosok barunya yang ramah terhadap rigiditas keilmiahan. Modern Awal Selang periode Modern Awal (1600-1800), dua tema tentang hukum berkembang subur di tengah ahli-ahli hukum Inggris dan Eropa daratan. Tema pertama telah diinisiasi sejak Yunani Kuno dan berkembang dalam pemikiran Thomas Aquinas, yakni wujud hukum sebagai perintah yang mewajibkan bagi subjek hukum yang rational. Teori ini didukung oleh filsuf-filsuf seperti Hugo Grotius (1583-1645), Fransisco Suárez (1548-1617), dan Samuel, baron van Pufendorf (1632-1894). Mereka menguliti kodrat subjek hukum. Mereka sepakat bahwa subjek hukum seharusnya berkehendak bebas, rational, dan mampu mengarahkan diri sendiri. Pengertian hukum ini mengasumsikan mufakat dan pertemuan antara kehendak pembuat hukum dan subjek hukum. Suárez membahasakan ini sebagai tuntutan “untuk berkontak secara langsung” dengan kehendak sang pembuat hukum. Senada, Pufendorf mendesak penyelarasan materi hukum ke dalam alam pikiran subjek hukum. Tema kedua berkembang sekitar tahun 1620-an di Inggris. Konsep yang berkembang saat itu meyakini kebiasaan sebagai ide landas pembentukan hukum. Teori ini sering dirujuk sebagai common law theory yang secara mendalam mempengaruhi praktik hukum di belahan dunia berbahasa Inggris. Bagi penganut teori ini, hukum yang berlaku berbasis pada kebiasaan yang sudah teruji sejak lama. Kontributor penting teori hukum ini mencakup Sir Edward Coke (1552–1634), Sir Matthew Hale (1609–76), dan Sir William Blackstone (1723–80). Hale menegaskan syarat sebuah hukum untuk menjadi bagian dari common law theory, yaitu mempunyai kekuatan mengikat yang diakumulasi dari proses penggunaan dan penegakan yang panjang. Durasi yang lama dalam pelaksanaan sebuah hukum menjadi dasar otoritas dan legitimasi hukum yang bersangkutan. Keyakinan ini mengasumsikan rasionalitas di balik setiap praktik hukum. Titik berangkat common law theory dari command law theory teridentifikasi dalam pergeseran makna hukum sebagai sebuah konsep atau paradigma (command law) menuju penghargaan terhadap praktik yuridis, terutama di pengadilan melalui aktivitas hakim dan praktik pengacara (common law). Banyak ahli hukum dan filsuf hukum mengkategorikan Thomas Hobbes (1588-1679) sebagai pendiri aliran positivisme legal yang dominan sebagai sebuah teori hukum sejak abad ke-17. Dalam rentang waktu 1642-1651, sementara dan setelah Perang Sipil di Inggris, Hobbes mengembangkan ide pemerintahan berlandaskan hukum sebagai benteng pertahanan terhadap ancaman anarki yang mengintai dalam bentuk kondisi alamiah. Kondisi ini lebih dikenal dengan the state of nature di mana perang semesta antarsemua terjadi, “a war of all against all.” Aliran positivisme legal ini dibangun di atas landas struktur ide bahwa hukum hadir sebagai fakta sosial dan merelativikasi konjungsi hukum dan moral. Dalam hal ini, banyak tindakan yang dijamin hukum namun mungkin tidak senada dengan tuntutan moral. Moralitas sebagai sukma hukum bukan lagi kategori legitimasi hukum menurut aliran positivisme legal. Sejauh konsep hukum hadir sebagai perintah, Hobbes dapat dikategorikan dalam kelompok pendukung command law theory. Dalam bukunya, Leviathan, ia menulis bahwa hukum pada umumnya mewujud dalam perintah. Lanjutnya, hukum yang diterbitkan oleh penguasa berdaulat dan sah menjadi perintah. Subjek hukum seharusnya tunduk di hadapannya. Hukum tersebut memerintahkan aturan baik secara lisan dan tulisan maupun melalui perintah dari kehendak sang penguasa. Di sisi lain, Hobbes juga mengkritik konsep dasar common law theory, yaitu mengenai kebiasaan-kebiasan yang menetap sejak lama. Baginya, kebiasaan tersebut tidak gampang dimaknai. Akibatnya, kebiasaan tersebut bisa saja gagal dalam memberi saran yang berwibawa bagi subjek hukum rasional. Perlu dicatat bahwa posisi Hobbes sebagai hulu bagi perkembangan tradisi positivisme legal tidaklah absolut. Ia meluangkan ruang bagi sintesis antara moralitas dan hukum positif. Baginya, ada batas moral bagi tuntutan pemerintah terhadap subjek hukumnya. Misalnya, hukum yang membiarkan orang membahayakan keselamatannya gagal mencapai status sebagai hukum positif yang sah. Alasannya, hukum itu tidak tunduk pada prinsip moral objektif tentang pertahanan diri dan keselamatan diri setiap individu. Selaras dengan Hobbes, John Locke (1632-1704) memulai teorinya dari deskripsi kondisi alamiah. Namun, berbeda dengan konsep kondisi alamiah Hobbes yang negatif dan mengancam, Locke mendeskripsikannya berbasis praktik akal dan toleransi. Locke menegaskan hak-hak kodrati dengan merumuskannya dalam buku, Second Treatise of Government, bahwa setiap individu berhak secara alamiah untuk mempertahankan hak hidup dan kesehatannya (right to life and health), hak atas kebebasan (right to liberty), dan hak atas milik (right of property). Banyak ahli yang menelusuri jejak penegasan Locke ini sampai dalam the American Declaration of Independence, yang merumuskan “life, liberty, and the pursuit of happiness”. Dalam Second Treatise of Government, Locke menunjuk penguasa politik sebagai pemegang hak untuk menerbitkan hukum yang melindungi hak-hak kodrati individu, termasuk efek ancaman dan pemberian sanksi. Terang Budi Sebagai filsuf yang menjadi puncak rujukan capaian era Terang Budi (Enlightenment), Immanuel Kant (1724-1804) menjunjung konsep kebebasan akal budi dan otonomi individu.Namun, di sisi lain, ia justru menegaskan elemen yang mengoyahkan pilar-pilar era Terang Budi, yaitu ketaatan terhadap hukum demi hukum itu sendiri (Guyer 2000, 1). Sejatinya, bagi Kant, ketaatan terhadap hukum universal bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Ketaatan tersebut justru menjadi sarana untuk melayani tujuan aktualisasi kebebasan akal budi dan otonomi individu. Jelaslah bahwa konsep filsafat hukum Kant mengalir secara langsung dari konsepnya tentang etika. Ia menempatkan hukum sebagai subdivisi dari elaborasinya tentang etika (Maris 2011, 185). Bagi Kant, hanyalah makhluk berakal yang dapat menjadi tujuan pada dirinya sendiri. Alasannya bukanlah karena mereka mempunyai akal budi, tapi kebebasan. Kebebasan berperan sentral dalam konsep Kant tentang kemerdekaan politik dan sipil setiap individu, penghapusan perbudakan dan segala bentuk ketidaksetaraan, bentuk pemerintahan republik berbasis konstitusi, penghapusan perang, serta dukungan terhadap organisasi internasional. Baginya, kemerdekaan individu dan perdamaian bukanlah ide berbasis belas kasih, tapi tuntutan keadilan. Keadilan sebagai kulminasi mewujud dalam jaminan atas kebebasan akal budi dan otonomi individu. Konsekuensinya, keadilan menjadi bagian dari pengalaman hidup individu ketika ia bebas dan otonom dalam membentuk keputusannya. Ketika paksaan dan deviasi kebebasan lain dialami, keadilan terdistorsi. Perbedaan akses terhadap hak-hak dasar manusia juga menggambarkan perbedaan akses terhadap keadilan. Demikian, individu yang termasuk kelompok marginal menjadi subjek yang paling rentan terhadap pengalaman negatif akan kebebasan. Negara seharusnya hadir untuk menjamin hak, kebebasan dan otonomi individu, terutama mereka yang rentan, melalui penegakan hukum yang adil. Jeremy Bentham (1748-1832) secara lugas mengkritik common law theory. Ia mengawali karyanya, A Fragment on Government, dengan kritikan ini. Ia menuduh pendukung common law theory, terutama Blackstone, menggerus hakikat hukum dan bentuk idealnya. Ia juga mencecar mereka dengan tuduhan menjadikan hukum sebagai lahan eksklusif hakim dan pengacara. Bentham bahkan mengejek keterkurungan mereka dalam kebiasaan-kebiasaan lama secara retrospektif, sehingga gagal melihat disposisi masa depan. John Austin (1790-1859) melanjutkan pemikiran Bentham dengan segala keterbatasan akses terhadap originalitas dan kompleksitas pemikiran Bentham. Menurut Austin, hukum mewujud dalam perintah sang penguasa yang dilengkapi dengan ancaman sanksi. Teori hukumnya menuntut hubungan erat antara perintah dan ketaatan dari subjek hukum. Konsekuensinya, alasan ketaatan tersebut tidaklah relevan dan signifikan. Epilog Filsafat hukum di era awal abad ke-20 menarik garis historis dari pemikiran Hobbes di mana aliran positivisme legal menjadi tuan rumahnya. Dua protagonis hadir, yaitu Hans Kelsen (1881-1973) dan H.L.A. Hart (1907-1992). Joseph Raz mengembangkan teori khas yang mendukung posisi positivisme legal dari pemikiran Kelsen dan Hart. Bagian ini akan diurai lebih luas pada bagian berikut.(*) Editor : Tanya Rompas
#A Moment of Thinking #Filsafat Hukum #Valentino Lumowa