SEBAGAI upaya memberdayakan dan memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa untuk lebih meningkatkan partisipasi sebagai subyek pembangunan sekaligus wujud pengakuan negara terhadap keberadaan desa, sangat diperlukan adanya kebijakan khusus bagi penataan dan pengaturan tentang desa. Hal tersebut yang mendorong lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU Desa memberiamanat kepada negara untuk mengalokasikan adanya pos belanja baru pada APBN berupa Dana Desa. Dana Desa menjadi salah satu sumber penerimaan perangkat desa yang diperuntukan bagi peningkatan pelayanan publik di desa, mengatasi persoalan kemiskinan, memperbaiki perekonomian, mengentaskan kesenjangan pembangunan antardesa, dan mengokohkan peran masyarakat sebagai subyek pembangunan.
Regulasi teknis penggunaan alokasi Dana Desa dalam setiap tahun anggaran diatur secara khusus oleh institusi yang terkait sesuai dengan arah kebijakan pembangunan setiap tahun, diselaraskan dengan RPJMN yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 yang mengarahkan prioritas pembangunan perdesaan denganDana Desa agar fokus pada empat poin pokok yaitu; Pemulihan Ekonomi Nasional, Pencapaian SDGs Desa,Program Prioritas Nasional, serta Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan atau Non Alam.
Alokasi Dana Desa lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Utara TA 2022 terdiri dari 11 Kabupaten dan 1 Kota untuk sejumlah 1.509 desa dan anggaran senilai Rp1.088.499.252.000,00. Dari pagu dana itu, sampai dengan Nopember tercatat telah terserap sebesar Rp981.352.994.690,00 atau sebesar 90.15%. Realisasi penyerapan tertinggi Dana Desa sampai saat ini dicapai oleh Kabupaten Bolaang Mongondow, dikarenakan memiliki besar alokasi pagu dana dan jumlah desa yang paling banyak kedua yaitu sebanyak 200 desa; setingkat lebih di bawah Kabupaten Minahasa sebanyak 227 desa. Sedangkan alokasi dan realisasi yang paling kecil yaitu pada Kota Kotamobagu karena jumlah desa hanya sejumlah 15, paling sedikit dibanding kabupaten lain.
Prinsip dasar penggunaan alokasi Dana Desa periode tahun anggaran 2022 yaitu mewujudkan pembangunan perdesaan yang sustainable (berkelanjutan). Prinsip desa berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera di masa sekarang hingga masa depan. Kebutuhan setiap desa tentu berbeda, disesuaikan dengan potensi dan masalah per area.Karena itu, desa yang belum memiliki data komprehensif harus melakukan pendataan dan pemetaan potensi sumber daya pembangunan desa sebagaimana ketentuan Sustainable Development Goals(SDGs) Desa.
Dalam regulasi tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 memberikan berbagai pilihan kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh desa, namun hal tersebut masih bersifat umum sehingga perlu diselaraskan dengan kondisi spesifik setiap desa. Permasalahan dan potensi desa menjadi titik acuan bagi pemerintah desa untuk menentukan bentuk kegiatan yang akan dilakukan. Misalnya; akan menjadi sebuah kesempatan bagi desa yang belum memiliki sarana prasarana sistem informasi yang belum memadai, denganmelaksanakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang bisa berupapembangunan tower jaringan internet, penyebaran router, pengadaan komputer, smartphone, atau langganan internet.
Untuk kegiatan dari sumber pembiayaan Dana Desa harus dilakukan dengan cara swakelola. Merujuk pada regulasinya maka desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian untuk kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat juga harus diselenggarakan secara swakelola oleh desa atau badan kerja sama antardesa, dilakukan di desa dan dilarang dikerjakan oleh vendorbarang/jasa. Program yang diinisiasi harus lebih banyak menarik partisipasi masyarakat desa dan dalam pelaksanaannya fokus melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, dan atau anggota masyarakat marginal lainnya.
Pengertian dari Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, terutama yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa bentuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang tercantum dalam Permendes PDTT Nomor 7, yaitu: 1). pemanfaatan lahan kosong atau pekarangan untuk menanam tanaman pangan dan hortikultura; 2). perawatan dan pengelolaan aset wisata desa yang dikelola BUMDesa; 3). pemeliharaan bangunan pasar yang ada di desa; 4). BUMDesa berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas desa kemudian dijual kembali di pasar lebih luas; 5). pemasangan atau perawatan sarana penunjang peningkatan sektor perekonomian desa; 6). penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola BUMDesa; 7). kerja sama BUMDesa dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik; 8). perawatan sarana/prasarana industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan.
Pelaksanaan berbagai program yang bersumber dari alokasi Dana Desa dengan pola Padat Karya Tunai Desa(PKTD) dalam masa tahun 2022 harus memegang sejumlah prinsip berikut: 1). penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa; 2). pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya; 3). besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa; 4). pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; 5). pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan implementasi PKTD yang mengandung prinsip yang sangat bagus tersebut menjadikan eksistensi Dana Desa sebagai suatu bentuk pemberdayaan dan skema kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, desa bersama masyarakat desa dalam partisipasi nyata aktualisasi proses pembangunan yang dimulai dari perdesaan. Kolaborasi dan sinergi yang harmonis pemerintah pusat sebagai penyedia dana, pemerintah daerah sebagai mediator dan pemonitor, perangkat desa sebagai pengelola dan masyarakat desa sebagai pelaksana lapangan akan ikut mendorong akselerasi ketercapain tujuan nasional menjadikan negara Indonesia adil sejahtera secara merata, kuat dari desa sampai kota. (Referensi sumber: OMSPAN DJPb; https://www.masterplandesa.com/; https://sarimekar-buleleng.opendesa.id/; https://djpb.kemenkeu.go.id/; https://www.kemenkopmk.go.id/).(*)
Editor : Tanya Rompas