MANADOPOST.ID-Peranan hukum dalam menjaga keberlangsungan ekonomi bukanlah sebuah hubungan yang satu arah, melainkan hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi.
Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh pengaturan hukum yang baik akan mengakibatkan terjadi kekacauan, sebab apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum, maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Dasar pelaksanaan kegiatan ekonomi yang mendapat kawalan dari hukum secara sederhana termaktub pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibarengi dengan aturan-aturan derivatif lainnya.
Hukum ekonomi lahir disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional.
Seluruh negara di dunia ini menjadikan hukum sebagai alat untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan tujuan agar perkembangan perekonomian tersebut tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Olehnya, dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.
Richard A. Pasner dalam buku Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi yang ditulis oleh Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. menjelaskan bahwa teori-teori hukum telah mengasimilasi banyak konsep ekonomi, misalnya incentive cost, opportunity cost, risk oversion, transaction, cost free ridring, credible commitment, adverse selection dan lain sebagainya terutama keberadaan hukum kontrak dalam pertumbuhan ekonomi.
Bila mengutip pendapat Lawrence M. Friedman Sistem Hukum terdiri dari:
1. Struktur, yaitu keseluruhan institusi-institusi hukum yang beserta aparatnya, antara lain kepolisian dan para polisinya, kejaksaan dengan para jaksanya dan pengadilan dengan para hakimnya.
2. Substansi, yaitu keseluruhan aturan hukum, norma hukum dan asas hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan.
3. Kultur hukum, yaitu opini-opini, kepercayaan-kepercayaan (keyakinan-keyakinan), kepercayaan-kepercayaan, cara berpikir, dan cara bertindak, baik dari penegak hukum maupun dari warga masyarakat, tentang hukum dan berbagai fenomena yang berkaitan dengan hukum.
Dibalik keidealan sistem hukum yang diidamkan, sudah seharusnya ada insan independen yang hadir untuk menjaga agar hukum itu tidak berpihak pada satu pihak saja. Peluang inilah yang dimiliki Advokat.
Advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri yang dijamin oleh hukum dan undang-undang memiliki kewenangan agar keberlangsungan sistem hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Advokat sejatinya sebagai penegak hukum haruslah menjadi pejuang untuk menjaga objektifitas keadilan dalam peranan hukum dibidang perekonomian yang kian dibutuhkan untuk kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan hukum itu.
Selain itu pula, wilayah kerja Advokat yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia membuat Advokat memiliki ruang untuk menjalankan tugasnya, bukan hanya melakukan pembelaan-pembelaan, tapi juga menjaga marwah hukum itu sendiri.
Hal ini karena sebelum resmi melakukan profesinya, seorang Advokat mengucapkan sumpah/janji untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Advokat juga memiliki hak khusus yang mana tidak dapat dituntut dalam menjalankan profesinya baik secara pidana maupun secara perdata sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan keleluasaan bagi Advokat untuk menegakan hukum dan memberikan keadilan bagi para insan yang membutuhkan.
Keleluasaan dari Advokat dalam menjalankan fungsinya termasuk dalam korelasinya dengan menegakan hukum dalam aspek ekonomi.
Advokat dalam melakukan pendampingan pada masalah-masalah wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perizinan, perselisihan hubungan industrial dan masalah lainnya yang selalu bersentuhan langsung dengan proses perekonomian dalam kehidupan setiap hari.
Advokat dapat melaksanakan tugasnya lewat pendampingan pada tahapan mediasi, membuat dan mengajukan gugatan atau sebaliknya membuat dan mengajukan jawaban/eksepsi, membantu dalam proses eksekusi suatu perkara dan hal lain yang diperlukan dalam proses hukum acara di Indonesia.
Oleh sebab itu Advokat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan hukum dalam menjaga perkembangan ekonomi di Indonesia dewasa ini dengan tugas dan fungsinya, guna mencapai tujuan hukum yakni, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.(*)
Editor : Grand Regar