Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Yudisialisasi Politik dan Politisasi Mahkamah Konstitusi di Tahun Politik

Kenjiro Tanos • Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:47 WIB

Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh (Istimewa)
Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh (Istimewa)

Penulis: Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh (Founder Manado Legal Studies)

 

Putusan No.90/PUU-XXI/2023: Yudisialisasi Politik Elit

Perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berakhir sudah dengan dibacakannya Putusan No.90/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya telah dibacakan 12 Putusan dengan dua variasi permohonan yakni pertama perihal batas usia minimal 40 tahun Calon Presiden dan Wakil Presiden Kedua, perihal syarat alternatif pernah atau berpengalam menjadi penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilu (elected officials). Putusan ini menjadi sejarah kemunduran berkonstitusi (constitutional backsliding) oleh Mahkamah Konstitusi karena inkonsistensi hakim, pertimbangan hukum yang dangkal serta kuatnya kondisi konflik kepentingan (conflict of interest), dengan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yaitu syarat calon presiden dan wakil presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Adapun beberapa catatan kritis dalam putusan ini antara lain: pertama, terkait ketentuan batasan usia Capres dan Cawapres sebagai open legal policy yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagai suatu political question dimana seharusnya diputuskan dalam ranah legislasi. Sebagaimana pada putusan dengan pokok permohonan yang sama yakni Putusan No.29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada hari yang sama pula, Mahkamah menerapkan konsep open legal policy, namun berbeda pendiriannya pada Putusan No.90/PUU-XXI/2023, inkonsistensi hakim dalam perkara ini menunjukan adanya problem objektiftas dan kemandirian hakim ditengah pengaruh pusaran politik yang sangat besar dalam perkara ini. Catatan kedua ialah, perihal kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang tidak diterapkan secara ketat oleh MK seperti pada praktik-praktik sebelumnya, pemohon yang adalah mahasiswa asal solo, dalam permohonnya tidak mampu menjelaskan kerugian konstitusionalnya secara komprehensif dan hanya dengan motivasi keberhasilan Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo membuat beberapa hakim melunak, padahal kerugian konstitusional semacam ini tidak bersifat spesifik dan aktual serta dialami langsung oleh pemohon, sebagaimana standar kategori kerugian konstitusional untuk menentukan legal standing pemohon yang ditetapkan MK pada perkara-perkara sebelumnya. Secara tidak langsung konflik kepentingan sangat kental, ketika mahkamah mengabulkan permohonan ini yang secara tegas menyatakan personafikasi Gibran Rakabuming sebagai dalil utama, peran Ketua MK Anwar Usman juga tidak bisa dipungkiri terlebih fakta RPH yang diungkapkan Hakim Saldi Isra dan Hakim Arief Hidayat dalam desenting opinion-nya menjelaskan beberapa kejanggalan Ketua MK Anwar Usman dalam proses RPH yang tindakannya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar.

Catatan berikutnya terkait amar putusan yang tidak berdasarkan alasan-alasan permohonan, dengan menambah frasa “sedang” padahal alasan permohonan (petitum) jelas-jelas hanya bertumpu pada “berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”. Tidaklah tepat ini untuk mengakomodasi permohonan “ex aequo et bono” (putusan yang seadil-adilnya) sebab pergeseran amar dari dasar permohonan dapat dilakukan sepanjang masih memiliki ketersambungan dengan petitum. Bentuk amar putusan ini juga menunjukan giat MK yang bersikap positive legislature selayaknya pembentuk undang-undang dengan membuat norma baru. Sikap MK yang menentukan kebijakan politik terbuka dengan impresi politis-elitis meneguhkan praktik yudisialisasi politik elit yang jauh dari fungsinya sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy). Masalahnya utamanya ialah amar putusan dihasilkan oleh pertimbangan hukum yang dangkal serta sarat akan kepentingan politis pragmatis yang dalam batas penalaran yang wajar putusan ini berkonsekuensi pada upaya melanggengkan dinasti politik Jokowi.

 

Kartelisasi Mahkamah

Kemudian, sikap para pihak yakni DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang dalam perkara ini dengan melihat keterangannya, terkesan tidak memiliki kesadaran dan tanggung jawab institusional, bahwa perkara ini sendang menguji kualitas konstitusional produk yang mereka hasilkan, sebaliknya sikap pembentuk undang-undang dalam perkara ini menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Mahkamah, padahal secara institusional patut adanya resistensi dari pembentuk undang-undang seperti menekankan bahwa ketentuan yang diuji merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang selayaknya menjadi ranah legislatif, seakan-akan MK menjadi “keranjang sampah” atas produk hukum yang mereka hasilkan dan menyia-nyiakan proses legislasi yang sudah dijalani. Praktik ini patut diduga sebagai rangkaian “konspirasi politik” yudikatif-legislatif-eksekutif untuk memuluskan penurunan batas usia Capres dan Cawapres serta syarat alternatifnya untuk dikabulkan oleh MK demi kepentingan koalisi Pilpres 2024, mengingat agenda pendaftaran paslon semakin dekat didukung oleh fakta yang terungkap dalam dissenting opinion Hakim Saldi Isra bahwa ada “beberapa hakim dari lima hakim seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan para hakim ini terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara”.  Secara implisit, pengaruh kepentingan politik terhadap hakim konstitusi sangat erat dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023.

Fenomena Yudisialisasi Politik Oligarki (Wiratraman, 2023) mencerminkan bekerjanya autocratic legalism (Scheppele, 2018) dengan rusaknya independensi peradilan (the undermined judicial independence). Konsekuensinya, keadaan yang bertolak belakang dengan hakikat konstitusionalisme ini akan berujung pada the end of history the constitutional democratic state.

 

Judicial Activism Mahkamah Konstitusi

Sesuai kontruksi ketatanegaraan UUD NRI 1945, pilar kekuasaan kehakiman memiliki peranan penting dalam menjaga prinsip demokrasi dan negara hukum, Pasal 24C UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi yang setidaknya mengambarkan bahwa MK memiliki fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy), pada pelaksanaan fungsi ini dalam penalaran yang wajar MK juga disebut Mahkamah Politik (Saldi Isra, 2021) karena berwenangan megadili perkara politik seperti memutus pengujian UU (judicial review), sengketa hasil pemilu/pilkada, pembubaran parpol yang merupakan perkara yang lahir dari proses politik-demokratik. realitas eratnya relasi kelembagaan hukum dengan politik, sejalan dengan pendapat Arthur Schlesinger yang berpendapat bahwa sebenarnya hukum (dalam hal ini adalah pengadilan) dan politik itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Maka dari itu pengadilan bisa saja menggunakan kekuatan politiknya untuk membuat sebuah norma yang baru asalkan untuk tujuan yang mulia. (Keenan Kmiec, 2004)

Dalam praktik yudisial hal tersebut dikenal dengan Judicial Activism yakni praktik yudisial melalui kewenangan judge made law dapat mengontrol dan memberikan pengaruh terhadap institusi politik dan administratif (Galligan, 1991), dengan keluar dari prinsip umum hukum prosedural demi menggali keadilan substantif melalui suatu tindakan terobosan hukum (rule breaking). Hal ini dilakukan atas keadaan dimana kebijakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga demokratik (legislatif/eksekutif) tidak demokratis atau bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi. Sehingga sangat rasional jika praktik judicial activism merupakan bagian dari penguatan demokrasi oleh lembaga peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus pemilu, MK telah beberapa kali menggunakan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu dengan corak judicial activism, yang mana objek perkaranya sebenarnya masuk dalam ranah perkara sengketa proses yang kewenangannya dimiliki oleh Bawaslu seperti mempersoalkan syarat calon kepala daerah, antara lain: Putusan No 57/PHPU.D VI/2008 amar memerintahkan PSU (Pilkada Kab.Bengkulu), Putusan No 132/PHP.BUP-XIX/2021 amar menyatakan diskualifikasi paslon (Pilkada Kab Boven Digoel), Putusan No 135/PHP.BUP-XIX/2021 amar menyatakan diskualifikasi paslon (Calon Bupati Terpilih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat), dan Putusan No.145/PHP.BUP-XIX/2021 amar menyatakan diskualifikasi paslon (Pilkada Kab. Yalimo). Selain itu, praktik Judicial Activism juga dapat dilihat ketika MK memutus perkara memilih cukup menggunakan KTP pada Perkara Nomor 102/PUU-VII/2009 dan Pengujian Perppu pertama kali dalam perkara No. 138/PUU-VII/2009.

Oleh sebab itu, dapat dikatakan logis ketika Mahkamah konstitusi membebaskan dirinya dari belenggu prosedural untuk menemukan keadilan substantif demi tegaknya demokrasi dan negara hukum dengan menggunakan pendekatan judicial activism, selaras dengan pandangan Zainal Arifin Mochtar (2022) yang mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan diharapkan menerapkan semangat judicial activism yang berarti berani mengambil sikap atas permasalahan yang tengah ditinjau dengan netral dan berpihak pada konstitusi serta kepentingan publik.

 

Kooptasi Independensi

Berbagai upaya yang dinilai sebagai kooptasi Independensi MK dapat dilihat ketika kritik publik terhadap potensi konflik kepentingan akibat status Anwar Usman Ketua Hakim konstitusi yang memiliki relasi keluarga dengan Presiden Jokowi, ketakutan publik tersebut pada akhirnya tercermin dalam fenomena Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang penuh kejangalan serta muatan politis sebagaimana uraian diatas, kemudian jika ditarik kebelakang terjadi pemberhentian hakim konstitusi Aswanto secara politik oleh DPR RI beberapa waktu lalu, sebagaimana argumen Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto yang mengungkapkan pemberhentian dilakukan karena Aswanto kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Pola kooptasi Independensi MK kembali dilakukan melalui pengangkatan Arsul Sani yang adalah politikus aktif PPP sekaligus Anggota Komisi III sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahidudin Adams yang sarat akan conflict of interest, secara terang-terangan dalam forum fit and proper test (26/9/2023) para anggota Komisi III menunjukan sikap keberpihakan melalui dialog yang cenderung tidak substantif seperti hanya membicarakan mengenai hubungan pribadi sesama kolega anggota Komisi III serta secara implisit mendukung menjadi representasi “politik” DPR di Mahkamah Konstitusi, akibatnya forum tersebut terlihat tidak imparsial dan minim pengujian kualitas dan kapabilitas calon hakim konstitusi Arsul Sani.

Potret penjaringan hakim konstitusi tersebut tidak sejalan dengan amanat UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel (Pasal 20 ayat 2), kemudian pengaturan preventif terhadap konflik kepentingan yang tidak diindahkan sebagaimana mengikat anggota parlemen yakni UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menegaskan anggota DPR yang memiliki konflik kepentingan dalam penentuan keputusan atau pembahasan suatu masalah, harus memberikan pernyataan dan tidak bisa ikut mengambil keputusan, begitupun substansi yang sama diatur dalam Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Tafsir bahwa hakim konstitusi usulan DPR harus membawa kepentingan politik DPR adalah bagian dari upaya kooptasi Independensi MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, sebab pada dasarnya mekanisme tersebut merupakan tata cara ketatanegaraan guna memperkuat prinsip checks and balance dengan tetap memegang teguh independensi dan imparsialitas MK sebagai pengadilan konstitusi.

Pada masa tahun politik ini, integritas Hakim menjadi “nadi” kehidupan harapan dan kepercayaan publik bagi suatu pengadilan, sebab pengadilan yang berfungsi sebagai penegakan hukum dan keadilan akan terwujud jika para penggeraknya yakni Hakim memiliki rasa kejujuran dalam menjalankan tugas. Integritas soal kualitas kejujuran dan memiliki moral-moral yang kuat (Hornby, 1995).

 

Ancaman Mahkamah Konstitusi dalam Pemilu

Peradilan memiliki peran yang signifikan dalam membenahi sistem politik karena kemampuannya melindungi demokrasi. Karena itu dapat dikatakan peradilan merupakan unsur strategis untuk menjaga kemurnian suara rakyat hasil pemilu. (Robert Carp et.al, 2004), pandangan ini merupakan paradoksal dengan kondisi MK saat ini dan lebih umum demokrasi Indonesia yang tergolong sebagai demokrasi cacat (flawed democracy) tahun 2022 sebagaimana laporan Economist Intelligence Unit.

Levitsky dan Ziblatt (2018) dalam "How Democracies Die: What History Reveals About Our Future" menganalogikan cara kekuasaan otoriter menumbangkan sistem demokrasi. Negara demokrasi diibaratkan seperti pertandingan sepak bola, di mana pemimpin otoriter berperan layaknya mafia sepak bola yang bermain di belakang layar untuk menentukan hasil pertandingan sesuai kepentingannya. Peran tersebut dilakukan dengan cara menguasai seluruh perangkat pertandingan seperti wasit, penyelenggara liga, bahkan mengatur aturan main sesuai kehendaknya. Dalam konteks Mahkamah Konstitusi dan Pemilu, pendekatan manipulatif ini dilakukan dengan intervensi politik terhadap MK seperti Hakim yang tidak memiliki pendirian independen dan imparsial sehingga rentan untuk dikendalikan pada proses penanganan sengketa pemilu oleh parpol atau kekuasaan elit tertentu. Proses pengisihan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang sarat akan konflik kepentingan, menjadi tantangan tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga Independensi penanganan sengketa pemilu dan pengujian UU, menjadi Hakim Konstitusi dengan tidak adanya masa jeda cukup panjang dari statusnya sebagai ex politikus yang memegang jabatan pimpinan partai dan anggota Komisi III, dimungkinkan adanya kondisi konflik kepentingan yang besar jika PPP sebagai peserta pemilu dan DPR RI menjadi pihak dalam perkara di Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya kondisi ini maka patut dikembangan mengenai regulasi anti konflik kepentingan yang mengatur masa jeda untuk menduduki jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan yang tinggi dari jabatan sebelumnya.

Kewenangan konstitusional MK memutus sengketa hasil pemilu dan pilkada serta perluasan kewenangannya dalam perkara pemilu melalui praktik judicial activism setidaknya memberikan peran sentral serta strategis dalam pesta demokrasi 2024. Esensi praktik judicial activism sebagai langkah politik demokratis Mahkamah, tidak akan sesuai tujuannya jika kondisi Mahkamah Konstitusi yang cenderung di politisasi dan di intervensi kemandiriannya, seperti yang terjadi belakangan, ketika dilakukan pemberhentian Hakim MK secara politik pragmatis oleh DPR, polemik revisi UU MK tentang masa jabatan Hakim, terpilihnya Hakim Konstitusi unsur DPR yang adalah politikus aktif yang prosesnya sarat akan konflik kepentingan dan terbaru sikap politis Hakim MK dalam perkara batasan usia Capres dan Cawapres yang jauh dari profesionalisme dan objektivitas peradilan serta sarat akan konflik kepentingan. Praktik ini menunjukan Independensi MK saat ini diragukan dan akan rentan dipolitisasi guna melegalkan kepentingan politik pragmatis terlebih saat ini masuk dalam periode Pemilu Serentak 2024. Bahkan dalam kemungkinan terburuk, dengan pendekatan judicial activism yang memberikan kebebasan hakim dari belenggu prosedural, MK bisa menjadi sarana kecurangan guna pemenangan kontestasi pemilu. Politisasi Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung akan berdampak sistemik pada peran strategis MK yang berwenang memutus hasil pemilu dan politik hukumnya untuk menegakan prinsip pemilu yang demokratis, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Editor : Kenjiro Tanos
#Politik #mahkamah konstitusi #yudisial