Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

“Aksi Kamisan dan Momentum Pemilu 2024”

Gregorius Mokalu • Jumat, 19 Januari 2024 | 21:31 WIB
Pascal Toloh
Pascal Toloh

Penulis: Pascal Toloh (Founder Manado Legal Studies/Mahasiswa Magister Kenegaraan FH UGM)

AKSI Kamisan tidak pernah terafiliasi dengan kepentingan parpol dan paslon tertentu apalagi hanya sebagai isu lima tahunan, itu dibuktikan dengan konsistensi Aksi Kamisan yang terus hidup selama 17 tahun sampai saat ini dengan melewati berbagai macam karakter rezim pemerintahan, dengan tuntutan utama yaitu penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu secara kongkrit dan adil serta menolak impunitas terhadap pelanggar HAM.

Kaitannya dengan agenda pemilu seharusnya menjadi masa evaluasi terhadap sikap pemerintah yang sampai saat ini terkesan pasif mengungkap dalang pelaku dan penyelesaian yang tidak komprehensif seperti tidak menindaklanjuti rekomendasi DPR Tahun 2009 pada Rapat Paripurna DPR yang menyetujui untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai hasil Penyelidikan Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998.

Salah satu rekomendasi itu adalah pembentukan pengadilan HAM Adhoc tapi sampai saat ini tidak pernah ditindaklanjuti.

Kedua, suara Aksi kamisan harusnya menjadi bahan evaluasi bagi para calon anggota legislatif dan Capres untuk berkomitmen berani tanpa pandang bulu menindak para terduga pelaku pelanggar HAM yang saat ini memegang jabatan penting di pemerintahan. Terlebih yang memiliki kuasa yang cukup besar dalam tumbuh partai politik peserta pemilu.

Seharusnya Pemilu menjadi momentum untuk melihat keberpihakan para calon, seperti menjadikan wadah kampanye sebagai ajang pembuktian sejauh mana para kontestan berani menyuarakan dan memperjuangkan isu kemanusiaan seperti pelanggaran HAM 1998 dibanding kepentingan pragmatis untuk kemenangan.

Sebab, pemilu dalam konteks politik merupakan arena dignitas sehingga kekuasaan (jabatan) yang diperoleh melalui pemilu harus mengabdi pada kebaikan (good), melalui sikap patriotisme dalam arti keberanian untuk memperjuangkan common good atau kebaikan bersama tadi.

Inilah yang disebut republikanisme (Robertus, 2021). Pentingnya para kandidat memahami republikanisme akan menghantarkan mereka untuk berpihak pada kepentingan kemanusiaan sebagai suatu civic virtue (keutamaan wargawi) seperti memperjuangkan aspirasi para keluarga korban pelanggaran HAM
Masa lalu.

Pemilu adalah ruang publik yang bersandar pada kedaulatan rakyat, sehingga keterlibatan aktif warga adalah keniscayaan guna mencapai keutamaan dan keberpihakan para calon pejabat publik (eksekutif-legislatif) membela kemanusiaan merupakan kewajiban wargawinya.

 

Editor : Gregorius Mokalu
#2024 #aksi kamisan #HAM #pemilu