MANADOPOST.ID- Di awal tahun anggaran 2025, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Salah satu inisiatif untuk mendukung upaya tersebut adalah dengan menerapkan transaksi belanja dan
pembayaran yang berbasis digital.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sejak tahun 2023 telah merancang sebuah platform digital bernama Digipay Satu guna memfasilitasi
transaksi keuangan pemerintah yang efektif, efisien, dan aman secara digital.
Digipay Satu adalah platform pembayaran digital yang dikembangkan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk memfasilitasi transaksi keuangan di lingkungan
instansi pemerintah.
Implementasi Digipay Satu diatur dalam peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui
Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga.
Platform ini merupakan aplikasi
berbasis web yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah dalam melakukan pembayaran
secara elektronik untuk berbagai kebutuhan baik barang maupun jasa.
Digipay Satu mengintegrasikan satuan kerja pengguna APBN, UMKM, dan perbankan
ke dalam satu ekosistem digital. Dengan sistem pembayaran digital melalui Kartu Kredit
Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account, Digipay Satu memudahkan belanja
pemerintah secara online. Penggunaan Digipay Satu di satuan kerja maupun pelaku UMKM
tidak dipungut biaya.
Sebagai kantor vertikal DJPb, implementasi Digipay Satu di wilayah bayar KPPN Tipe
A1 Manado sampai dengan akhir tahun 2024 mengalami peningkatan transaksi dibandingkan
di tahun awal implementasi yakni tahun 2023. Di tahun 2023, jumlah transaski Digipay Satu
sebanyak 225 transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp50,71 juta dari 12 satuan kerja
pengguna.
Sedangkan di tahun 2024, jumlah transaksi Digipay Satu meningkat mencapai
1.031 transaksi dengan nominal sebesar Rp648,25 juta dari 19 satuan kerja pengguna.
Transaksi yang paling diminati oleh satuan kerja adalah transaksi yang berhubungan dengan
pembelian barang seperti ATK, Snack Box untuk kegiatan rapat/pertemuan, dan keperluan
kantor lainnya.
Meningkatnya transaksi belanja pada platform Digipay Satu menunjukan
bahwa aplikasi ini memberikan manfaat dan kemudahan sehingga membantu satuan kerja
melakukan transaksi keuangan yang efisien dan efektif melalui penggunaan Uang Persediaan
(UP).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, implementasi Digipay Satu pada semester I
tahun anggaran 2025, mengalami peningkatan jumlah transaksi yang cukup signifikan
dibandingkan tahun sebelumnya.
Semester 1 2025 jumlah transaksi mencapai 226 invGerej sedangkan di periode yang sama di tahun 2024 jumlah transaksi hanya berkisar 131 invoice.
Jumlah transaksi meningkat karena terdapat beberapa satker baru yang menggunakan
digipay satu.
Namun demikian, meskipun jumlah transaksinya meningkat, nilai nominal rupiah
yang digunakan menurun sebagai dampak dari kebijakan pemerintah dalam rangka efisiensi
anggaran.
Kebijakan ini mempengaruhi tingkat transaksi belanja satuan kerja dikarenakan
sebagian besar belanja operasional mengalami penghematan.
Semester I tahun anggaran
2024, nominal transaksi Digipay Satu sebesar Rp168,4 juta, sedangkan pada periode yang
sama di tahun anggaran 2025 nominal transaksi digipay satu turun menjadi Rp 139,6 juta.
Penurunan nominal transaksi sebagai akibat dari penghematan anggaran menjadi tantangan
tersendiri untuk meningkatkan transaksi sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
Selain penghematan anggaran, terdapat beberapa faktor yang umumnya ditemui dan
berpotensi menghambat peningkatan transaksi Digipay Satu yaitu, tingkat pemahaman
penggunaan aplikasi Digipay Satu dan budaya bertransaksi non-tunai pada satuan kerja.
Namun demikian KPPN Tipe A1 Manado tetap optimis berupaya menghadapi tantangan
tersebut dengan langkah-langkah yang terus dilakukan, yaitu:
1. Pembinaan kepada satuan kerja melalui kegiatan sosialisasi guna memberikan
pemahaman yang menyeluruh terkait implementasi Digipay Satu;
2. Pemberian penghargaan kepada satuan kerja yang memiliki jumlah transaksi terbanyak
dalam satu periode tertentu.
3. Mendorong UMKM untuk terlibat dalam marketplace Digipay Satu.
4. Memperkuat kordinasi dan layanan konsultasi implementasi Digipay Satu.
Langkah-langkah tersebut selaras dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-
27/PB/2025 tanggal 20 Januari 2025 hal Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah.
Mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan
negara sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparasi pemerintahan yang bersih,
Digipay Satu merupakan inovasi yang memiliki berbagai manfaat baik di sisi pemerintah
maupun pelaku UMKM.
Bagi pemerintah, sistem ini meningkatkan efisiensi, transparansi,
akuntabilitas, dan penghematan biaya dalam pengelolaan keuangan. Sementara itu, bagi
pelaku usaha, Digipay Satu memberikan kemudahan dalam proses pembayaran, percepatan
pengadaan barang dan jasa, meningkatkan kepercayaan, serta akses ke informasi dan
peluang usaha.
Dengan demikian, Digipay Satu tidak hanya menjadi solusi digital yang modern, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang lebih baik dan
berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, serta mampu menjawab tantangan pengelolaan
keuangan negara di tengah kebijakan efisiensi anggaran.