MANADOPOST.ID - Pada tanggal 30 September 2025, Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) akan genap berusia 91 tahun. Perjalanan panjang Gereja ini telah melewati sejarah berliku, penuh tantangan, bahkan onak duri.
GMIM resmi berbadan hukum melalui Besluit Gubernur Hindia Belanda yang tercatat dalam Staatsblad 563 Nomor 5 tanggal 17 September 1934, kemudian diperkuat melalui Akta Notaris R.H. Hardaseputra, SH Nomor 20 tanggal 21 Juli 1992 tentang Pernyataan Berbadan Hukum Gereja Masehi Injili di Minahasa.
Legalisasi tersebut dikukuhkan kembali oleh Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI pada 5 Oktober 1992.
Sejak awal, belasan Ketua Sinode telah memimpin GMIM, dimulai dari para Dominee asal Belanda hingga para pendeta pribumi Minahasa.
Mereka melayani jemaat dengan setia dan senantiasa mendukung pemerintah yang sah. Dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, GMIM hadir dalam denyut sejarah bangsa, ikut serta menegakkan cita-cita Indonesia.
Ketua Sinode selalu diyakini terpilih karena kehendak Kristus, Kepala Gereja, sehingga pelayanan tetap dijalankan bahkan dalam kondisi paling sulit penjajahan Belanda, pendudukan Jepang, pergolakan Permesta, peristiwa G30S/PKI, bencana banjir bandang Manado 2014, hingga pandemi Covid-19 tahun 2020–2022.
Dengan visi sebagai Gereja yang Kudus, Am, dan Rasuli, GMIM terus melaksanakan Marturia, Koinonia, dan Diakonia, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, maupun golongan.
Berdasarkan data SIT GMIM, gereja ini menaungi 1.082 Jemaat, 149 Wilayah, 11.686 Kolom, 2.672 Pendeta, 158 Guru Agama, 16.873 Penatua, 11.593 Diaken, 244.498 Kepala Keluarga serta kurang lebih 827.825 anggota jemaat.
Dengan jejaring pendidikan dan pelayanan kesehatan mulai dari PAUD hingga Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) di bawah Yayasan Medika GMIM dan Yayasan Ds. A.Z.R. Wenas.
GMIM dikenal sebagai gereja dengan kontribusi besar, bukan hanya di Minahasa Raya tetapi juga di berbagai kota besar Indonesia, bahkan hingga Amerika, Jepang, dan Hong Kong.
Ada pepatah yang menyebut di tanah Minahasa, ada dua hal yang pasti ditemui di setiap desa, yakni kantor desa dan sekolah GMIM.
Tokoh besar seperti Ds. A.Z.R. Wenas meninggalkan teladan luar biasa. Saat pergolakan Permesta, ia melayani jemaat di hutan dan perkebunan Minahasa dengan hanya menunggang kuda dan membawa Alkitab (1957–1960).
Meski terancam bahaya, ia tetap menggembalakan umat, bahkan mendorong mereka menanam pisang, ubi, dan singkong demi bertahan hidup. Tanah miliknya pun dihibahkan untuk pembangunan RS Bethesda Tomohon, bukti nyata solidaritas dan pelayanan tanpa pamrih.
Hari ini, GMIM genap berusia 91 tahun. Artinya, sembilan tahun lagi gereja ini akan memasuki usia emas 1 abad (The Golden Age Milenium GMIM). Namun, perayaan syukur kali ini tidak lepas dari duka.
Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina, Penatua Am Steve Kepel (Sekprov Sulut), Penatua Asiano Gamy Kawatu (mantan Pj Sekprov), Penatua Fereydy Kaligis (Kepala Biro Kesra sekaligus mantan Pj Wali Kota Tomohon), dan Jeffry Korengkeng (mantan Kepala BKAD Sulut) kini mendekam hampir setengah tahun di balik jeruji Rutan Polda Sulut dan Rutan Malendeng Manado.
Mereka menjadi terdakwa kasus dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut tahun anggaran 2020–2023, dengan tuduhan kerugian negara Rp 8,9 miliar dari total Rp 21,5 miliar.
Menurut BPKP, kerugian itu berasal dari 14 item kegiatan, termasuk operasional, beasiswa, sidang sinode, perjalanan dinas pelayanan, hingga pembangunan rumah sakit, gereja, dan kampus UKIT.
Padahal, dana hibah bersifat komplementer, karena lebih dari separuh kebutuhan telah ditanggung BPMS, yayasan, dan solidaritas jemaat.
Kalaupun ada kekurangan, menurut banyak pakar hukum, kesalahannya bersifat administratif atau perdata jauh dari ranah pidana.
Ironisnya, fakta persidangan hingga kini tidak menemukan aliran dana ke kantong pribadi para terdakwa.
Namun, mereka tetap harus menanggung derita dipenjara, bahkan dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi tidur tanpa bantal, dikurung 22 jam, serta akses rohani dan kunjungan keluarga yang sangat dibatasi.
Situasi ini melahirkan pertanyaan siapa pelapor, siapa aktor intelektual, dan siapa yang sesungguhnya diuntungkan? Apakah ini bentuk kriminalisasi?
Sebagai gereja yang sebentar lagi berusia 91 tahun, GMIM seharusnya merayakan syukur dengan sukacita.
Namun, kini panggilan solidaritas justru semakin kuat. Panji GMIM dan bendera Panji Yosua layak dikibarkan setengah tiang, seraya doa dinaikkan bagi mereka yang kini menderita sebagai “martir GMIM”.
Semoga para hakim sebagai wakil Tuhan di bumi mampu memberi putusan seadil-adilnya, agar keadilan bagi mereka, keluarga, dan seluruh Tou Minahasa benar-benar ditegakkan.
Dan bagi mereka yang cepat menghakimi, menuduh, bahkan mencibir: ingatlah, Tuhan tidak pernah tidur. Sekalipun semua manusia berdosa, kasih dan pengampunan-Nya tetap nyata bagi kita semua. (***)
Editor : Baladewa Setlight