Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Dari Desa Untuk Sulawesi Utara Maju: Makna Juknis Perubahan RPJMDesa 2026

Tanya Rompas • Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:32 WIB
Photo
Photo

Oleh: Welly Waworundeng
(Dosen Ilmu Pemerintahan/Korprodi Magister Ilmu Pemerintahan/Pemerhati Pemerintahan Desa/Pengurus DPD Desa Bersatu Sulut)

KEMENTERIAN Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah menerbitkan Surat Petunjuk Teknis Nomor 100.3.4.3/4352/BPD tertanggal 18 September 2025 tentang Penyusunan Perubahan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Tahun 2026. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia untuk menyesuaikan arah perencanaan pembangunan desa pasca perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Kebijakan ini berpijak pada Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Berdasarkan regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Konsekuensinya, RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) juga harus disesuaikan untuk periode delapan tahun ke depan.

Menjawab Dinamika Baru Pemerintahan Desa

Petunjuk teknis tersebut tidak sekadar administratif, melainkan memiliki implikasi substantif terhadap tata kelola pembangunan desa. Desa kini dihadapkan pada kebutuhan untuk mencermati ulang dokumen RPJM Desa, melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa, serta menetapkan peraturan desa yang sesuai dengan waktu baru.

Terdapat lima kategori kepala desa yang menjadi sasaran juknis ini, yaitu:

  1. Kepala Desa yang dikukuhkan kembali untuk masa jabatan delapan tahun;
  2. Kepala Desa yang dikukuhkan kembali berdasarkan SE Mendagri No. 100.3/4179/SJ;
  3. Penjabat Kepala Desa;
  4. Kepala Desa antarwaktu; dan
  5. Sekretaris Desa yang melaksanakan tugas kepala desa karena pemberhentian sementara.

Klasifikasi ini menunjukkan bahwa Kemendagri berupaya menghadirkan kepastian hukum dan keseragaman langkah administratif bagi seluruh desa, tanpa terkecuali.

Menjawab Dinamika Baru Pembangunan Desa di Sulawesi Utara

Di Provinsi Sulawesi Utara, terdapat 1.507 desa yang tersebar di 11 kabupaten dan 1 kota. Seluruh desa kini dihadapkan pada momentum penting untuk menyesuaikan dokumen RPJMDesa dan RKPDesa Tahun 2026. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan upaya strategis untuk menyatukan arah pembangunan desa dengan visi besar pembangunan nasional dan daerah.

Juknis ini memberi peluang agar perencanaan desa dapat terintegrasi dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Sulawesi Utara dan RPJMD   Kabupaten/Kota, sehingga program prioritas desa selaras dengan visi pembangunan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pada kemandirian ekonomi, ketahanan pangan, dan pemerataan pembangunan dari desa ke kota dan program strategis lainnya. Sinkronisasi ini juga menjadi sarana agar visi dan misi Pasangan Gubernur Yulius Selvanus Komaling dan wakil Gubernur Victor Mailangkay serta para Bupati dan Wali Kota dapat terakomodasi dalam arah pembangunan di tingkat desa.

Kolaborasi ASN, Perguruan Tinggi, dan Tokoh Perantau untuk Memajukan Desa

Salah satu terobosan strategis yang perlu diperkuat dalam pembangunan desa di Sulawesi Utara adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), perguruan tinggi, serta tokoh masyarakat perantau yang telah berhasil. Sinergi ketiga unsur ini dapat menjadi kekuatan baru dalam memperkuat kapasitas perencanaan, inovasi, dan keberlanjutan pembangunan desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu mendorong program kemitraan kolaboratif yang memberi ruang bagi ASN yang berasal dari desa untuk turut berkontribusi dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Melalui mekanisme ini, para ASN, baik dari perangkat daerah teknis, kecamatan, maupun tenaga fungsional dapat menjadi pendamping dan sumber daya ahli yang membantu desa dalam merumuskan arah pembangunan yang lebih terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan tentang desa, yang menekankan pentingnya partisipasi seluruh unsur masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Selain ASN, perguruan tinggi di Sulawesi Utara seperti Universitas Sam Ratulangi, Universitas Negeri Manado, Politeknik Negeri Manado dan berbagai kampus daerah lainnya perlu dilibatkan secara langsung oleh desa dalam pelaksanaan Musrenbangdes. Kolaborasi desa dan kampus dapat diwujudkan melalui kegiatan riset, pemetaan potensi lokal, evaluasi RPJMDesa, hingga pendampingan penyusunan peraturan desa.  Keterlibatan dunia akademik ini sekaligus menguatkan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap keputusan pembangunan desa berbasis pada data, ilmu pengetahuan, dan inovasi lokal.

Tak kalah penting, tokoh masyarakat perantau asal desa yang telah berhasil di berbagai bidang juga dapat diundang untuk berkontribusi dalam bentuk ide, jejaring, dan investasi sosial. Kehadiran mereka menjadi jembatan antara desa dan dunia luar, membuka peluang kolaborasi yang lebih luas bagi kemajuan desa di Sulawesi Utara.

Tantangan dan Harapan di Lapangan

Pelaksanaan juknis ini tentu menghadapi beberapa tantangan. Pertama, kapasitas aparatur desa dalam menyusun RPJMDesa delapan tahun memerlukan peningkatan signifikan, baik dalam aspek teknis perencanaan maupun dalam kemampuan memahami dokumen perencanaan daerah dan nasional.

Kedua, sinkronisasi dokumen perencanaan antarlevel pemerintahan masih sering lemah. Banyak RPJMDesa yang belum sepenuhnya terhubung dengan RPJMD Kabupaten/Kota atau RPJMD Provinsi. Akibatnya, potensi dukungan program dan anggaran dari pemerintah daerah tidak dapat dioptimalkan.

Ketiga, partisipasi masyarakat dan lembaga lokal harus dijaga sebagai roh utama perencanaan. Musyawarah desa harus benar-benar menjadi forum aspiratif, bukan sekadar agenda formalitas tahunan. Di Sulawesi Utara, budaya gotong royong, solidaritas komunal, dan keterlibatan tokoh adat serta tokoh agama merupakan kekuatan sosial yang dapat memperkaya proses perencanaan desa.

Momentum Sinkronisasi Pembangunan Daerah dan Desa

Dengan adanya juknis ini, setiap desa di Sulawesi Utara memiliki kesempatan besar untuk menata ulang arah pembangunan jangka menengahnya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama kabupaten/kota dapat menjadikannya sebagai momentum untuk membangun sinergi pembangunan lintas level pemerintahan, mulai dari desa hingga provinsi.

Desa tidak boleh berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem pembangunan yang saling terkait dan saling memperkuat. Bila dilakukan secara konsisten, maka RPJMDesa akan menjadi dokumen yang tidak hanya administratif, melainkan juga strategis menghubungkan visi nasional, daerah, dan lokal secara harmonis.

Penutup

Petunjuk Teknis No. 100.3.4.3/4352/BPD adalah pijakan penting dalam membangun desa yang terarah, terencana, dan terintegrasi. Di Sulawesi Utara, implementasinya di 1.507 desa akan menjadi barometer keberhasilan sinergi antara pusat dan daerah.

Keterlibatan ASN yang berasal dari desa, serta partisipasi aktif perguruan tinggi lokal, akan memperkuat kapasitas kelembagaan dan kualitas perencanaan desa. Dengan demikian, juknis ini bukan hanya tentang perubahan dokumen, tetapi tentang membangun kesadaran baru bahwa pembangunan desa adalah fondasi utama pembangunan nasional.

Jika setiap desa di Sulawesi Utara mampu memanfaatkan momentum ini dengan bijak, maka bukan tidak mungkin Sulut akan tampil sebagai model provinsi dengan tata kelola pembangunan desa yang maju, partisipatif, dan berkelanjutan  selaras dengan visi Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

(***)

Editor : Tanya Rompas