MANADOPOST.ID-Dalam lima tahun terakhir, Sulawesi Utara telah menjadi salah satu provinsi di Kawasan Timur Indonesia dengan perkembangan yang paling progresif dalam transformasi digital ekonomi.
Hal ini ditandai dengan pemberian penghargaan pada ajang Championship 2024 kepada 4 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sulawesi Utara yaitu TP2DD Provinsi Sulawesi Utara, TP2DD Kota Manado, TP2DD Kota Tomohon, dan TP2DD Kabupaten Minahasa Utara.
Hal ini ditandai dengan keberhasilan dalam meraih penghargaan pada ajang Championship 2024 kepada 4 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sulawesi Utara yaitu TP2DD Provinsi Sulawesi Utara, TP2DD Kota Manado, TP2DD Kota Tomohon, dan TP2DD Kabupaten Minahasa Utara.
Di wilayah Sulawesi sendiri, rata-rata skor kinerja TP2DD meningkat dari semula 47,1 pada 2023 menjadi 54,9 pada 2024, dan menjadi daerah dengan kenaikan skor tertinggi setelah wilayah Jawa-Bali. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan nyata dalam kinerja digitalisasi fiskal daerah.
Elektronifikasi transaksi muncul sebagai salah satu upaya efisiensi administratif dan menjadi sebagai instrumen yang semakin menstimulasi pertumbuhan ekonomi di daerah.
Seiring meningkatnya adopsi QRIS, Cash Management System (CMS), dan integrasi sistem belanja daerah (SP2D Online), struktur fiskal Sulawesi Utara mengalami pergeseran, seperti Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi lebih transparan, belanja publik lebih cepat tersalurkan, dan konsumsi masyarakat makin meningkat sebagai dampak dari implementasi transaksi digital.
Fenomena ini menjadi menarik karena digitalisasi fiskal terbukti menjadi katalis struktural dalam menggerakkan perekonomian. Hal ini merujuk pada laporan Championships TP2DD 2024 dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tingkat elektronifikasi APBD memiliki korelasi positif dengan pertumbuhan pajak dan retribusi daerah.
Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Sulawesi Utara menunjukkan hasil yang konsisten. Berdasarkan Indeks ETPD semester I-2025, seluruh Pemda di Sulawesi Utara berhasil mempertahankan level “Digital”.
Hal ini menunjukkan seluruh kanal penerimaan dan belanja daerah telah terelektronifikasi, sehingga dapat berdampak pada peningkatan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
Efisiensi waktu pengelolaan kas daerah juga mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari proses pembayaran belanja pemerintah yang dapat terselesaikan dalam hitungan jam melalui CMS dan SP2D online.
Berdasarkan riset oleh Asian Development Bank (2024) dan Bank Dunia (2023), digitalisasi fiskal mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah antara 8% – 15% dan efisiensi belanja hingga 20%. Adapun dampak paling besar berasal dari wilayah yang sebelumnya memiliki basis tunai tinggi dan infrastruktur perbankan terbatas, profil yang identik dengan sebagian kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Dengan demikian, elektronifikasi mampu menciptakan efisiensi dan memperluas basis ekonomi formal.
Dalam teori ekonomi publik, peningkatan efisiensi fiskal berhubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi melalui dua kanal utama: collecting more dan spending better. Elektronifikasi transaksi memperkecil kebocoran penerimaan, menurunkan biaya transaksi dan mempercepat sirkulasi uang pemerintah ke sektor riil. Dari sisi konsumsi, kemudahan transaksi digital meningkatkan velocity of money yang pada akhirnya memperkuat komponen pengeluaran/konsumsi (C) dan investasi (I) dalam rumus perhitungan PDB.
Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara dalam 3 tahun terakhir mencatat kinerja yang stabil di atas 5% setiap tahun. Di balik angka tersebut, kontribusi sektor perdagangan, transportasi, dan akomodasi mengalami lonjakan, sebagai sektor-sektor yang paling cepat terdigitalisasi. Elektronifikasi transaksi berperan dalam dua arah.
Dari sisi permintaan, transaksi digital meningkatkan kemudahan konsumsi dan memperluas akses pembayaran bagi masyarakat, termasuk di sektor wisata dan kuliner lokal. Sementara, dari sisi penawaran, digitalisasi fiskal mempercepat belanja modal pemerintah, terutama proyek-proyek infrastruktur dan pelayanan publik yang menjadi pendorong utama investasi daerah.
Salah satu manfaat paling nyata dari elektronifikasi transaksi adalah inklusi ekonomi. Berdasarkan data Bank Indonesia periode Agustus 2025, tercatat sebanyak 339.577 merchant di Sulawesi Utara yakni sekitar 95% dari jumlah tersebut merupakan pelaku UMKM. Jumlah tersebut tumbuh 17,62% (yoy). Digitalisasi pembayaran memudahkan pelaku UMKM mencatat arus kas, memperluas jangkauan pasar dan meminimalkan risiko kehilangan pendapatan akibat transaksi tunai. Lebih lanjut, studi LIPI pada 2024 menyebutkan bahwa UMKM yang menggunakan kanal digital mengalami kenaikan omzet rata-rata 17%–25% dibandingkan pelaku konvensional, sehingga dapat disimpulkan bahwa elektronifikasi juga memperluas basis ekonomi produktif masyarakat.
Elektronifikasi transaksi juga membuka peluang inovasi kelembagaan keuangan daerah. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD SulutGo kini berperan sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan sebagai fasilitator ekosistem pembayaran digital. Melalui integrasi antara CMS (sistem BPD) dengan sistem SP2D Online (sistem pemda), BPD dapat memperluas layanan digital ke masyarakat dan pelaku usaha. Sementara itu, inisiatif QRIS cross-border menjadi peluang strategis bagi Sulawesi Utara sebagai hub ekonomi maritim digital di kawasan utara Indonesia mempertimbangkan makin tingginya frekuensi penerbangan luar negeri.
Lebih lanjut, dengan semakin mudahnya transaksi antar negara dalam satu platform pembayaran, aktivitas perdagangan perbatasan, seperti di Tahuna dan Talaud dapat meningkat tanpa perlu ekspansi infrastruktur keuangan konvensional yang mahal.
Meskipun capaian elektronifikasi di Sulawesi Utara mendapat apresiasi, terdapat beberapa tantangan yang masih perlu diselesaikan untuk menjaga keberlanjutan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pertama, tingkat literasi digital terutama di kabupaten kepulauan di Sulawesi Utara masih cukup rendah, sehingga pemanfaatan kanal digital belum merata. Kedua, infrastruktur jaringan dan sinyal internet yang belum stabil membatasi ekspansi sistem pembayaran elektronik di luar kota-kota besar.
Selain itu, perubahan perilaku masyarakat dari penggunaan uang tunai menuju transaksi non-tunai atau uang elektronik masih memerlukan proses adaptasi yang bertahap serta konsistensi dalam penerapannya.
Program elektronifikasi hanya akan berjalan efektif jika diikuti oleh literasi keuangan yang memadai didukung sistem pelindungan konsumen yang kuat, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat pedesaan.
Dalam konteks kebijakan, perlu adanya strategi tiga arah. Pertama, memperkuat integrasi sistem keuangan daerah dengan ekosistem nasional, seperti SIPD dan BI-FAST.
Kedua, memperluas insentif fiskal bagi pelaku usaha yang bertransaksi digital. Ketiga, mengembangkan sistem diagnostic tools untuk memetakan potensi penerimaan daerah berbasis data digital yang akurat.
Elektronifikasi transaksi telah menjadi motor baru bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara. Elektronifikasi mempercepat sirkulasi uang, memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi belanja publik, dan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif.
Dampaknya dapat dirasakan pada peningkatan PAD, efisiensi fiskal, serta peningkatan dinamika sektor riil dan kesejahteraan masyarakat. Lebih jauh, transformasi ini menandai pergeseran paradigma pembangunan ekonomi daerah dari ekonomi berbasis uang tunai menuju ekonomi digital berbasis data.
Ke depan, keberhasilan elektronifikasi tidak hanya diukur dari jumlah transaksi nontunai tetapi dari sejauh mana sistem digital ini mampu menciptakan pertumbuhan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, provinsi Sulawesi Utara telah berada dalam jalur yang sesuai (on right track). Kini tantangannya tidak hanya melakukan transformasi digital, tetapi menjadikannya sebagai fondasi bagi ekonomi berdaulat, ekonomi transparan, efisien, dan mendukung kemandirian daerah.
,
Editor : Ayurahmi Rais