Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Saatnya BPJS Berbenah: Solusi Iuran Fleksibel dan Pelayanan Kesehatan Merata

Tanya Rompas • Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:21 WIB

Photo
Photo

Oleh: Rekson Silaban

SEJALAN dengan meningkatnya pendapatan per kapita Indonesia, maka batas atas gaji/upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran harus dinaikkan. Batas atas gaji/upah dapat dipatok mulai Rp 12-15 juta. Ini bisa menambah pendanaan BPJS.

Keenam, reformasi sistem pembayaran iuran BPU agar lebih adaftif dengan karakteristik pekerja informal. Umumnya peserta BPU tidak memiliki kepastian pendapatan setiap bulannya. Tetapi sistem BPJS saat ini, menetapkan jadwal pembayaran setiap tanggal 10. Inilah yang membuat mengapa kerab iuran macet bayar, sehingga kepesertaan tidak aktif tinggi. Pada Des 2024 Kepesertaan non aktif sebesar 56,4 juta jiwa atau 20,63%. Dari segmen PBPU Mandiri menyumbang sebesar 14,74 juta. Sisanya akibat proses mutasi 41,47 juta. Untuk mengatasi ketidakaktifan ini, BPJS perlu mereformasi sistem pembayaran administratif iuran lebih adaftif dan flesibel kepada pekerja dengan pendapatan tidak pasti.

Sistem pembayaran iuran seharusnya memungkinkan peserta bisa bayar iuran dengan jumlah besar saat mengalami pendapatan surplus, dan membayar lebih kecil saat pendapatan minus. Yang penting besaran jumlah iurannya sesuai dengan ketentuan. Petugas BPJS diminta aktif menginformasikan saldo iuran ke peserta. Fleksibiltas pembayaran iuran ini perlu untu strategi jaminan sosial yang adaptif. Supaya lancar, BPJS perlu bekerjasama dengan kekompok masyarakat, memfasilitasi menyediakan lebih banyak titik layanan fisik, daring, menyederhanakan prosedur dan jumlah dokumen, menggabungkan berbagai layanan administratif dalam layanan terpadu satu pintu (SWSs) atau one-stop shops (OSSs).

Solusi Mengatasi Ketimpangan Pelayanan

Merubah paradigma kesehatan menjadi berbasis pada keselamatan pasien. Prinsip pelayanan kesehatan harus menempatkan kepentingan pasien di utamakan (agroti salus lex supema). Bukan pelayanan berbasis pada kendali biaya dan kepentingan administratif. Fakta yang ada saat ini, komplain masyarakat akan pelayanan dan kebijakan sistem rujukan sangat tinggi. Peserta sulit mengakses tempat pengaduan atau wadah bertanya yang cepat. BPJS seharusnya menyediakan unit pengaduan pasien (khusus BPJS) di setiap rumah sakit, yang di layani langsung oleh petugas BPJS. Ini sekaligus mengurangi terjadinya kecurangan (fraud) dalam penggunaan dana rakyat.

Selanjutnya, untuk merespon isu diskriminasi pelayanan untuk kawasan Indonesia Timur, dan daerah terpinggir, sudah saatnya BPJS menggunakan sistem pelayanan ‘tele-medicine’. Ini sesuai rekomendasi World Health Organization/WHO yang menganjurkan negara-negara yang memiliki tantangan pelayanan akibat wilayah yang luas seperti Indonesia, sebaiknya menggunakan ‘e-health system’ atau ‘tele-medicine’, untuk memperluas akses pelayanan kesehatan ke seluruh rakyat, khususnya di daerah yang jauh dan sulit terjangkau.

Kemudian, mencegah malaparaktik dengan menguatkan hak pasien atas informasi (the right to information). Hal ini berkaitan dengan hak pasien memperoleh informasi prognosa dari tindakan medik, sebelum tindakan medik dilakukan. Beberapa hak pasien yang berkaitan dengan informasi telah termuat dalam perundangan, yang meliputi: Hak untuk mengetahui tindakan yang dilakukan pada tubuhnya; Hak atas informasi peraturan yang berlaku di rumah sakit; Hak informasi mengenai diagnosa penyakitnya, tindakan yang akan dilakukan, tata cara, tujuan serta risiko dari tindakan yang akan dilakukan; Alternatif lain yang menjadi pilihannya; dan Perkiraan biaya suatu tindakan dan/atau perawatan.

Terakhir, memperbaiki pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang belum berfungsi optimal. Akibat kekurangan tenaga kesehatan, jumlah dan distribusi yang tidak merata, keterbatasan fasilitas fisik dan peralatan dan managemen administrasi yang tidak efektif. Kejadian ini banyak ditemukan di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T), sering terjadi kekurangan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan. Akibatnya, rujukan berlebihan, kualitas pelayanan buruk, ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan meningkat.(***)

Editor : Tanya Rompas