Oleh: Welly Waworundeng
(Dosen Ilmu Pemerintahan, Peneliti bidang pemerintahan desa, Korprodi Magister Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Unsrat)
PENUNDAAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Utara, bukan sekadar soal administrasi. Ia adalah tanda bahwa demokrasi di akar rumput sedang kehilangan napasnya. Negara terlambat memberi kepastian, rakyat kehilangan hak memilih, dan pembangunan strategis nasional terancam mandek.
Demokrasi Desa yang Terhenti
Sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai pada Juni 2022, perhatian nasional tersedot sepenuhnya pada politik tingkat atas: pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD, yang kemudian disusul dengan Pilkada serentak nasional pada November 2024. Di tengah hiruk pikuk demokrasi nasional itu, demokrasi di tingkat paling bawah desa justru terhenti denyutnya.
Padahal, desa adalah arena pertama di mana rakyat berinteraksi dengan negara. Di sanalah janji demokrasi diwujudkan dalam bentuk paling nyata: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Di banyak daerah, termasuk di Sulawesi Utara, semestinya Pilkades sudah digelar. Beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota telah menyiapkan anggaran Pilkades serentak dalam APBD mereka. Namun hingga kini, semua tertunda. Dana siap, masyarakat menunggu, tetapi negara belum memberikan kepastian.
UU Baru, Masalah Baru
Akar persoalannya terletak pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada 25 April 2024. UU ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Konsekuensinya, para kepala desa yang seharusnya berakhir masa jabatannya tahun 2024 otomatis diperpanjang dua tahun ke depan tanpa melalui pemilihan.
Namun, di balik keputusan politik yang tampak sederhana itu, ada persoalan mendasar: aturan pelaksana dari Kementerian Dalam Negeri belum juga terbit. Hingga kini, tidak ada Peraturan Pemerintah atau Permendagri yang mengatur tata cara Pilkades sesuai dengan masa jabatan baru tersebut. Akibatnya, pemerintah kabupaten dan kota tidak memiliki dasar hukum operasional untuk melaksanakan tahapan Pilkades, meskipun anggaran sudah tersedia dan masyarakat telah siap.
Ancaman bagi Program Strategis Nasional
Penundaan Pilkades ini tidak hanya merugikan warga desa dari sisi politik, tetapi juga mengancam keberhasilan program-program strategis nasional yang dijalankan melalui desa. Pemerintahan desa adalah pelaksana langsung berbagai program prioritas seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pembangunan infrastruktur dasar. Tanpa kepemimpinan yang kuat dan legitimasi yang sah, implementasi program-program itu akan mandek.
Kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang tanpa dukungan politik warga cenderung kehilangan motivasi dan kepercayaan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, partisipasi warga melemah, transparansi menurun, dan kontrol sosial mengendur. Padahal, efektivitas program nasional sangat bergantung pada daya dukung sosial di tingkat desa. Ketika demokrasi desa terabaikan, keberhasilan program nasional ikut dipertaruhkan.
Peran Daerah dan Legislator Sulawesi Utara
Melihat kondisi tersebut, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Utara tidak boleh hanya menunggu instruksi pusat. Gubernur, para bupati, dan wali kota perlu bersuara secara kolektif. Sebuah forum koordinasi antardaerah dapat dibentuk untuk menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri bahwa keterlambatan peraturan teknis telah menciptakan stagnasi demokrasi dan mengancam jalannya program pembangunan di tingkat desa.
Selain eksekutif daerah, DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus menggunakan fungsi pengawasan dan aspirasi publiknya untuk mendesak tindakan konkret. Melalui rekomendasi kelembagaan, DPRD dapat mendorong pemerintah pusat mempercepat penerbitan peraturan pelaksana. Tidak kalah penting, anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Utara perlu menjadikan isu Pilkades sebagai agenda politik nasional.
Organisasi Desa yang Bersatu
Dalam kondisi ini, penting kesatuan gerak dari organisasi desa di Sulut, seperti Desa Bersatu, APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), dan lainnya, menjadi ujung tombak perjuangan demokrasi desa. Mereka memiliki jaringan yang kuat dan legitimasi sosial untuk memperjuangkan hak politik warga desa. Suara mereka penting terdengar kuat secara nasional. Perlu bersikap kritis dan perlu koordinasi lintas asosiasi desa untuk solid, jika bersatu, mereka dapat membentuk kekuatan advokasi yang berpengaruh di tingkat pusat
Membangkitkan Suara Desa
Pada akhirnya, demokrasi desa hanya akan hidup jika ada keberanian politik untuk menegakkan hak rakyat. Masyarakat sipil (masyarakat desa), akademisi, dan media di Sulawesi Utara perlu terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam dalam euforia politik nasional. Desakan publik adalah energi moral yang mampu menggerakkan negara dari kelalaiannya.
Pilkades bukan sekadar pergantian pejabat desa, melainkan manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat dan legitimasi pemerintahan lokal. Menundanya tanpa alasan yang kuat sama artinya dengan menunda keberlanjutan pembangunan. Negara harus menyadari bahwa keberhasilan program strategis nasional tidak akan tercapai jika demokrasi dan kepemimpinan di desa dibiarkan melemah.
Jika negara terus menutup mata terhadap ketertundaan Pilkades, maka yang terkubur bukan hanya demokrasi, tetapi juga masa depan pembangunan nasional yang berakar di desa. Karena tanpa desa yang demokratis, Indonesia hanyalah negara yang besar di peta, tetapi rapuh di akar.(***)
Editor : Tanya Rompas