Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Korupsi di Daerah Picu Resentralisasi

Clavel Lukas • Minggu, 9 November 2025 | 13:12 WIB
Dosen Unsrat Dr. Ferry Daud Liando
Dosen Unsrat Dr. Ferry Daud Liando

Oleh:

Ferry Daud Liando
Dosen FISIP Unsrat

Dalam seminggu, dua Kepala Daerah berhasil ditangkap KPK RI melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Terbaru adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang di tangkap pada Jumat (7/11/2025).
Tiga hari sebelumnya yakni Senin (3/11/2025) KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid.

Pada Agustus 2025 lalu ditangkap pula Bupati Kolaka Abdul Azis.

Ironisnya Gubernur Wahid merupakan gubernur keempat yang melakukan korupsi di daerahnya.

Ketiga kepala daerah ini makin menyempurnakan deretan panjang kepala daerah yang melakukan tindakan korupsi. Sejak 2004 tercatat 30 gubernur dan 171 bupati/walikota yang melakukan korupsi.

Selama ini terdapat tiga sektor yang kerap menjadi incaran korupsi kepala daerah yakni perizinan, pembangunan infrastruktur dan promosi pejabat.

Korupsi di bidang perizinan, belakangan mulai jarang terdengar karena memang kewenangan pemberian izin pertambangan telah diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Persturan Presiden No 55 Tahun 2022.

Kemudian dengan adanya kebijakan Pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) maka akan mempersempit peluang kepala daerah untuk memotong anggaran proyek atau memanipulasi nilai lelang dan merekayasa pemenang tender.

Sebab komponen paling terdampak dari TKD yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAK fisik merupakan sumber utama belanja modal untuk pembangunan infrastruktur daerah.

Sesungguhnya pembangunan infrastruktur tetap akan didistribusi ke daerah namun pengelolannya tidak lagi diserahkan kepada pemerintah daerah namun diserahkan pengelolaanya kepada kementerian terkait yang mengelolah ursannya di daerah.

Baik kewenangan perizinan dan pengelolaaan keuangan pembangunan infrastruktur yang di resentralisasi salah satu penyebabnya karena korupsi.

Sebagian besar sumber daya alam diexploitasi menjadi rusak dan mengancam keselamatan manusia karena adanya obral perizinan tanpa kajian amdal secara jujur.

Kualitas infrastruktur kebanyakan tidak bertahan lama dan banyak menelan korban jiwa karena pemangkasan anggaran yang dikorupsi terlalu tinggi. Wajar jika kewenangan pengelolaan fiskal secara otonom mulai di sentralisasi kembali.

Kini satu-satunya peluang kepala daerah untuk melakukan korupsi adalah kewajiban uang setoran untuk promosi pejabat di daerahnya. Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh DPR RI akan menjadi pemicu promosi pejabat tidak lagi berdasarkan sistim merit tetapi akan tergantung pada uang setoran.

Bupati Ponorogo ditangkap atas perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Sedangkan Gubernur Riau mewajibkan setoran dari bawahannya dengan jaminan tidak akan dipecat dalam jabatan.

Jika urusan jabatan baik promosi atau tetap dalam jabatan "basah" harus melakukan tindakan korupsi, maka bukan tidak mungkin promosi pejabat akan di resentralisasi atau diambil alih oleh pemerintah pusat.
Jika hal ini terjadi maka prinsip otonomi daerah akan menjadi kabur.

Namun jika ternyata resentralisasi harus dilakukan dalam rangka mengatasi korupsi di di daerah, maka tindakan itu dapat dimaklumi.

Satu-satunya cara untuk mencegah resentralisasasi adalah mengubah pola pikir para aktor politik di daerah. Semoga tidak akan lagi memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri apalagi hasrat untuk mengembalikan uang suap yang digunakan ketika membeli suara pemilih saat pilkada.

Oknum yang hanya mengandalkan kekuatan politik uang untuk menang dalam pilkada harusnya menganggap diri sebagai sebuah risiko pribadi atas ambisi kekuasaan yang dipaksakan.

Sehingga tidak perlu mengorbankan hak-hak publik lewat perbuatan kejahatan korupsi mengobral perizinan dengan imbalan, memotong anggaran pembangunan fisik dan menuntut uang setoran dalam setiap promosi jabatan.

Editor : Clavel Lukas
#Ferry Liando #Sulut #MANADO #Unsrat #FISIP Unsrat #Korupsi