(Oleh : Dr. REINHARD TOLOLIU, Kajari Tomohon)
PEMANDANGAN antrian yang kacau, diwarnai aksi saling serobot dan adu mulut, telah menjadi fenomena sosial yang biasa ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Situasi ini seringkali hanya dianggap sekadar masalah ketidaksabaran atau kurangnya disiplin.
Namun, jika kita melihat lebih dalam, ini menunjukkan sebuah krisis etika publik.
Secara spesifik, praktik menyerobot antrian adalah antitesis langsung dari kearifan lokal Minahasa, Sitou Timou Tumou Tou.
Filosofi yang dicetuskan oleh Pahlawan Nasional Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi ini memiliki arti luhur : "Manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain".
Fenomena menyerobot antrian menunjukkan adanya kesenjangan yang dalam antara idealisme filosofis (mandat untuk memanusiakan sesama) dan realitas sosiologis (praktik dehumanisasi di ruang publik).
Makna literal dari filosofi Sitou Timou Tumou Tou adalah "manusia hidup untuk memanusiakan manusia". Ini adalah sebuah postulat humanisme yang fundamental, yang menyerukan agar masyarakat Minahasa—dan Indonesia secara luas—menjunjung tinggi kasih terhadap sesama manusia.
Sebuah studi terhadap makna filosofi ini menyiratkan bahwa status kemanusiaan seseorang bergantung pada tindakannya : "manusia dapat dikatakan sebagai manusia apabila ia telah memanusiakan orang lain".
Gagal melakukannya, seperti memandang orang lain lebih rendah atau "menepelekan" orang lain demi kepentingan pribadi. Ini berarti menjauhkan diri dari nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.
Dalam konteks tradisional, filosofi Sitou Timou Tumou Tou termanifestasi secara kolektif dalam budaya Mapalus, yaitu sistem gotong royong khas Minahasa. Mapalus adalah cerminan Sitou Timou Tumou Tou dalam skala komunal, di mana masyarakat saling membantu tanpa memandang latar belakang.
Ini adalah bukti bahwa Sitou Timou Tumou Tou adalah filosofi yang fungsional dan mampu membangun ketahanan sosial.
Namun, di sinilah letak tantangan modernnya. Jika Mapalus adalah manifestasi Sitou Timou Tumou Tou dalam konteks komunal-agraris (misalnya, saling membantu di ladang), maka antrian seharusnya menjadi manifestasi Sitou Timou Tumou Tou dalam konteks urban-modern (saling menghargai hak di ruang publik yang terbatas).
Kegagalan membudayakan antrian mengindikasikan kegagalan dalam mentransformasi semangat kolektivisme Mapalus dari desa ke kota. Spirit kolektif telah tergerus dan digantikan oleh praktik individualisme, di mana kepentingan pribadi didahulukan di atas ketertiban bersama.
Secara sosiologis, sikap mengantri dalam masyarakat mencerminkan bagaimana individu dalam suatu komunitas menghargai aturan, kesabaran, dan tata krama. Ia adalah fondasi untuk menciptakan keteraturan dan keadilan dalam interaksi sosial.
Ungkapan "Budayakan Antri" yang sering dibaca ataupun didengar secara implisit mengakui bahwa perilaku ini belum menjadi budaya atau kebiasaan yang mengakar.
Budaya antri bukanlah sesuatu yang muncul secara alami. Ia harus diajarkan dan dibiasakan sejak dini.
Mengajarkan anak untuk antri berarti melatih mereka menghargai giliran dan hak teman-temannya, yang kemudian membentuk karakter disiplin dan sabar. Tanpa pembiasaan, antrian hanya akan menjadi "wacana", bukan norma yang dipatuhi.
Lebih dari sekadar norma sosial, mengantri adalah soal etika. Perbedaannya sangat jelas : menyerobot antrian bukan hanya tindakan yang tidak sopan, tetapi juga tindakan yang tidak etis (pelanggaran moral).
Mengapa demikian?
Karena pada prinsipnya, "orang yang datang lebih dahulu memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan lebih dahulu".
Ini adalah kesepakatan sosial dasar, baik tertulis maupun tidak, yang melandasi keadilan dalam alokasi sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, tindakan menyerobot adalah tindakan "merampas hak orang lain". Pelaku secara sadar mengabaikan hak orang lain yang telah datang lebih awal demi kepentingannya sendiri.
Di sinilah titik temu antara kegagalan antri dan filosofi Sitou Timou Tumou Tou. Jika Sitou Timou Tumou Tou adalah mandat untuk "memanusiakan manusia lain", maka tindakan menyerobot antrian adalah "merampas hak orang lain". Kesimpulannya adalah : menyerobot antrian adalah tindakan dehumanisasi.
Saat seseorang menyerobot, ia secara implisit mengirimkan pesan bahwa waktunya lebih berharga daripada waktu semua orang yang telah lebih dahulu menunggu.
Ia mereduksi orang-orang lain dalam antrian—yang merupakan subjek setara dengan hak yang sama—menjadi sekadar objek atau penghalang yang harus dilewati untuk mencapai tujuannya. Ini adalah antitesis dari Sitou Timou Tumou Tou. Pelaku tidak "memanusiakan" orang lain; ia justru mengabaikan kemanusiaan mereka.
Argumen ini diperkuat oleh pandangan akademisi Rhenald Kasali, yang menempatkan budaya antri sebagai fondasi karakter bangsa. Ia memberikan perspektif tajam mengenai prioritas pendidikan di negara maju:
"Orang-orang di Amerika dan Eropa lebih takut anaknya tidak bisa berbaris antri. Hal itu dianggap lebih penting daripada belajar matematika."
Kutipan ini menempatkan "antri" (etika sosial) di atas "matematika" (keterampilan akademis) sebagai pilar karakter. Kegagalan kita dalam mengantri menunjukkan kegagalan dalam pendidikan karakter fundamental.
Rhenald Kasali menegaskan, "Kalau budaya antri tidak bisa dibangun dari kecil, saat besar mereka tidak bisa menjadi bangsa yang disiplin". Kegagalan mempraktikkan Sitou Timou Tumou Tou dalam antrian adalah cermin dari kegagalan kita mendidik karakter bangsa yang disiplin dan menghargai sesama.
Pertanyaan selanjutnya adalah: apakah menyerobot antrian melanggar hukum?
Meskipun tidak ada pasal pidana spesifik yang mengatur sanksi bagi individu yang menyerobot barisan, dalam konteks pelayanan publik (seperti di bank, kantor pemerintah, atau SPBU), praktiknya diatur.
Antrian dalam konteks pelayanan publik berada di bawah payung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini menetapkan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara (pemerintah maupun swasta).
Praktik menyerobot antrian, dan kegagalan penyelenggara untuk mencegahnya, secara langsung melanggar beberapa asas fundamental dalam UU tersebut, di antaranya:
* Asas "Kesamaan Hak" : Asas ini menyatakan bahwa pelayanan tidak boleh membedakan-bedakan dan harus menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara. Menyerobot antrian menghancurkan asas kesamaan hak ini.
* Asas "Keadilan" : Pelayanan harus diselenggarakan secara adil. Praktik "siapa duluan datang dia duluan dilayani" (sesuai urutan kedatangan) adalah bentuk keadilan prosedural yang paling dasar. Menyerobot antrian adalah praktik ketidakadilan yang nyata.
* Asas "Tidak Diskriminatif" : Pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Menyerobot adalah bentuk "diskriminasi-mikro", di mana pelaku merasa dirinya memiliki privileged (hak istimewa) untuk didahulukan, sehingga mendiskriminasi hak-hak orang lain yang patuh pada aturan.
Dengan demikian, kegagalan budaya antri merupakan kegagalan ganda.
Di satu sisi, adalah kegagalan individu dalam mempraktikkan etika Sitou Timou Tumou Tou. Di sisi lain, ini adalah kegagalan penyelenggara layanan (negara atau swasta) dalam menegakkan asas "Kesamaan Hak" dan "Keadilan" sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2009.
Kelemahan kerangka hukum ini terletak pada fokusnya. UU 25/2009 lebih fokus mengatur kewajiban dan sanksi bagi penyelenggara layanan, namun tidak memberikan sanksi individual bagi pengguna layanan yang mengacaukan ketertiban.
Kekosongan sanksi hukum individual inilah yang membuat norma sosial dan etika (seperti Sitou Timou Tumou Tou) menjadi satu-satunya benteng pertahanan.
Salah satu contoh yang paling sering disorot adalah antrian panjang dan kronis untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di berbagai SPBU di Manado.
Situasi ini telah menjadi "kebiasaan rutin" bagi para sopir truk, yang merupakan pengguna utama solar bersubsidi.
Secara langsung kita bisa melihat betapa parahnya situasi ini :
Antrian kendaraan dilaporkan bisa mengular di badan jalan hingga puluhan bahkan ratusan meter.
Para sopir mengaku harus menunggu sangat lama, mulai dari 3 jam hingga bahkan ada yang menunggu sampai satu hari penuh untuk mendapatkan giliran.
Fenomena ini terjadi di berbagai SPBU di Manado, seperti di Kairagi, Politeknik, Winangun dan Ringroad, yang menunjukkan ini adalah masalah yang meluas.
Yang membuat contoh ini sangat relevan dengan filosofi Sitou Timou Tumou Tou bukanlah sekadar antrian panjangnya, tetapi dugaan ketidakadilan sistemik di baliknya.
Para sopir yang mengeluh dan warga menilai antrean ini "tak wajar". Sehingga muncul dugaan kuat bahwa kelangkaan dan antrian ini disebabkan oleh praktik "mafia solar" dan adanya "oknum" yang melakukan penimbunan atau bahkan mendapatkan "pelayanan spesial" di luar antrian.
Ini adalah cerminan dari apa yang kita bahas : sebuah situasi di mana hak kolektif untuk antri secara adil dirusak.
Ironisnya, para sopir yang patuh mengantri (mempraktikkan kesabaran) justru menjadi korban dari mereka yang tidak antri, mereka yang tidak "memanusiakan" sesama, dengan mengambil hak yang antri secara tidak adil—sebuah ironi yang terjadi tepat di tanah kelahiran filosofi Sitou Timou Tumou Tou.
Berbeda dari kekacauan di SPBU, sebuah video viral dari Stasiun Palmerah menunjukkan fenomena yang berlawanan. Dalam video tersebut, para penumpang Commuter Line terlihat "dengan tertib baris berjajar" rapi di peron, menunggu KRL datang.
Mereka dikumpulkan dan diatur oleh petugas sebelum diizinkan masuk ke kereta.
Kejadian ini membuktikan satu hal : orang Indonesia bisa mengantri dengan tertib, jika dipaksa.
Ketertiban itu terjadi karena PT Kereta Commuter Indonesia pada saat itu menerapkan aturan tegas, seperti pembatasan jumlah penumpang (35-40% kapasitas) dan manajemen antrian yang proaktif di stasiun.
Ini bisa disebut sebagai "humanisasi paksa".
Analisis pembanding dari dua kasus ini mengungkap sebuah wawasan yang menyedihkan:
* Di SPBU (tanpa aturan sistematis yang jelas), filosofi Sitou Timou Tumou Tou runtuh dan individualisme menang.
* Di KRL (lingkungan teratur, dengan sistem dan sanksi yang jelas), perilaku yang sejalan dengan Sitou Timou Tumou Tou (menghargai giliran dan hak orang lain) dapat muncul.
Kita tampaknya hanya bisa "memanusiakan manusia lain" jika ada sistem eksternal yang memaksa kita untuk melakukannya, bukan karena dorongan tulus dari kearifan lokal.
Kesenjangan antara idealisme luhur Sitou Timou Tumou Tou dan realitas yang sering terlihat di antrian SPBU adalah cerminan dari krisis karakter bangsa.
Kita memiliki filosofi Sitou Timou Tumou Tou di atas kertas dan monumen, namun gagal dalam ujian praktik paling sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Kasus KRL membuktikan bahwa ketertiban mungkin dicapai, tetapi ia juga mengekspos kelemahan kita : ketergantungan pada "paksaan" sistem, bukan "kesadaran" etis.
Mandat dari Sam Ratulangi masih relevan hingga hari ini, mengingatkan kita pada standar kemanusiaan yang seharusnya kita capai :
"Manusia dapat dikatakan sebagai manusia apabila ia telah memanusiakan orang lain."
Pada akhirnya, kualitas sebuah peradaban tidak diukur dari kemegahan filosofi yang tertulis di monumennya, tetapi dari caranya memperlakukan manusia terakhir dalam barisan antrian.(*)
Editor : Angel Rumeen