Nama penulis : Marcellino Christofel Mambu
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan. Pascasarjana
Universitas Negeri Gorontalo
Dua puluh tahun lebih sejak otonomi daerah diberlakukan, Indonesia memanen sebuah ironi besar. Ketika kewenangan lingkungan dialihkan ke pemerintah daerah, publik berharap kerusakan alam bisa ditekan.
Logikanya sederhana: siapa yang tinggal paling dekat dengan hutan, sungai, pesisir, dan lahan pertanian, dialah yang paling memahami pentingnya menjaga keberlanjutan.
Maka desentralisasi dianggap sebagai jalan menuju tata kelola lingkungan yang lebih cerdas, lebih manusiawi, dan lebih adil.
Tetapi kenyataan bercerita lain. Justru di era otonomi, tekanan terhadap ekosistem melonjak drastis. Kita menyaksikan deforestasi yang merangsek seperti api kering, sungai yang berubah menjadi lahan pembuangan terbuka, pesisir yang tersedimentasi karena rusaknya hulu, dan ruang terbuka hijau yang menyusut ke titik kritis.
Apa yang salah? Apakah otonomi merupakan kebijakan yang keliru — atau justru kita gagal mempersiapkan fondasi kelembagaan yang diperlukan?
Pertanyaan ini penting dijawab, bukan hanya oleh akademisi atau birokrat, tetapi oleh seluruh warga negara yang merasakan langsung dampak kerusakan ekologis: banjir yang makin sering, suhu kota yang meningkat, krisis air bersih, hingga hilangnya keanekaragaman hayati yang menopang hidup.
Desentralisasi: Janji yang Tak Pernah Menyentuh Tanah
Desentralisasi dibangun di atas empat keyakinan: kedekatan pemerintahan dengan masyarakat akan membuat kebijakan lebih tepat, pengawasan publik lebih mudah, nilai lokal lebih dihargai, dan insentif menjaga lingkungan lebih kuat.
Dalam teori, ini adalah resep tata kelola ideal — sebuah pemerintahan yang tak hanya melihat lingkungan sebagai data statistik, tetapi sebagai ruang hidup masyarakat.
Namun teori itu runtuh ketika bertemu realitas politik-ekonomi daerah. Sebagian besar daerah bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan.
Akibatnya, perizinan menjadi komoditas, bukan instrumen pengendalian lingkungan. Investasi—apa pun bentuknya—menjadi dewa baru yang disembah pemerintah daerah.
Sering kali, aspek lingkungan diperlakukan sebagai “penghambat” pertumbuhan ekonomi, bukan pondasinya. Dari sinilah muncul fenomena race to the bottom—kompetisi yang membuat daerah saling menurunkan standar lingkungan demi menarik investor.
Otonomi memberi kewenangan, tetapi tidak memberi kapasitas. Memberi tanggung jawab, tetapi tidak memberi instrumen. Dan memberi kebebasan, tetapi tak menyiapkan pagar pengaman.
Kelembagaan Lingkungan di Daerah: Rumah yang Didirikan Tanpa Fondasi
Jika kita ingin jujur, sebagian besar perangkat daerah yang memegang mandat lingkungan hidup berada dalam posisi yang serba salah.
Mereka diminta menjaga kualitas lingkungan, namun anggarannya minim, SDM-nya terbatas, sarana uji tidak memadai, dan kewenangan pengawasan sering dipotong oleh reformasi organisasi.
Dinas Lingkungan Hidup di banyak daerah ibarat penjaga hutan yang hanya dibekali senter kecil untuk melawan gelombang kerusakan yang besar.
Lebih parah lagi, struktur kelembagaan terus berubah mengikuti dinamika politik lokal: nama dinas berubah, kewenangan berpindah, unit pengawasan diperkecil, dan koordinasi antar-OPD tidak pernah benar-benar berjalan.
Ketika perizinan ditangani satu dinas, pengawasan dinas lain, dan penegakan hukum harus menggantungkan diri pada instansi berbeda, maka jangan heran jika banyak pelanggaran yang “tenggelam di tengah jalan”.
Tidak ada orkestrasi kebijakan. Yang ada hanyalah nada-nada sumbang yang tak pernah menjadi musik.
Eklogi Tidak Mengenal Batas Administratif, Tetapi Kebijakan Kita Mengenalnya dengan Sangat Ketat
Inilah salah satu akar masalah yang jarang dibahas. Alam tidak bekerja seperti peta administrasi. Air, sedimen, polutan, dan hama tidak berhenti di perbatasan kabupaten. Namun otonomi kita dirancang seolah-olah ekosistem tunduk pada garis batas pemerintahan.
Dampaknya fatal:
- Hutan di hulu dibuka di daerah A, tetapi banjir bandang terjadi di daerah B.
- Limbah industri dibuang ke sungai di kota C, tetapi pencemaran dirasakan hingga kota D.
- Tambang merusak kawasan di satu kecamatan, sedangkan debu dan longsor dirasakan di kecamatan tetangga.
Ketika kerusakan bersifat lintas-batas tetapi kebijakan bersifat sektoral dan terkotak-kotak, maka tidak ada satu pun pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Mengapa Kerusakan Justru Meningkat? Karena Otonomi Dioperasikan Tanpa Etika Ekologi
Kerusakan meningkat bukan karena otonomi itu buruk, tetapi karena kita tidak membangun pagar etis dan kelembagaan yang melindunginya. Beberapa faktor kunci menjelaskan hal ini:
- Insentif politik yang lebih mementingkan proyek jangka pendek ketimbang keberlanjutan jangka panjang.
Masa jabatan lima tahun terlalu pendek untuk urusan lingkungan yang siklusnya puluhan tahun. - Kebijakan ruang yang tidak pernah benar-benar ditegakkan.
RTRW sering menjadi dokumen pajangan; di lapangan, konversi lahan mengikuti arus modal. - Pengawasan publik yang lemah dan ketimpangan informasi.
Masyarakat tidak memiliki akses memadai terhadap data perizinan dan data lingkungan. - Kurangnya integrasi antara data lingkungan, izin, dan pengawasan.
Setiap instansi berjalan sendiri-sendiri. - Tidak ada mekanisme lintas-wilayah berbasis ekosistem.
Persoalan hulu–hilir tidak bisa diselesaikan dengan koordinasi informal.
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika kita ingin otonomi daerah menjadi sekutu lingkungan, bukan ancamannya, maka langkah-langkah berikut perlu dilakukan:
- Membangun otoritas ekologis lintas-batas untuk DAS, pesisir, dan kawasan lindung.
- Mengintegrasikan sistem data perizinan, pengawasan, dan lingkungan secara digital dan terbuka.
- Menciptakan transfer fiskal ekologis agar daerah mendapat keuntungan finansial dari menjaga lingkungan.
- Memperkuat independensi lembaga pengawasan daerah, termasuk audit ekologis tahunan.
- Menetapkan standar minimum nasional yang tidak boleh dinegosiasi oleh kepentingan lokal.
- Mengubah paradigma pembangunan daerah dari growth first menjadi ecology as foundation.
Otonomi hanya akan menjadi alat keberlanjutan jika kita mengubah cara melihat lingkungan: bukan sebagai hambatan pembangunan, tetapi sebagai infrastruktur dasar kehidupan.
Penutup: Otonomi Bisa Menjadi Jawaban — Jika Kita Membangun Kelembagaan yang Benar
Pada akhirnya, kegagalan otonomi dalam menjaga lingkungan bukanlah kegagalan ide, tetapi kegagalan desain. Kegagalan kita membaca karakter ekologi yang lintas-batas. Kegagalan menciptakan insentif yang tepat. Kegagalan memberi kapasitas dan kewenangan yang seimbang.
Dan kegagalan menjadikan lingkungan hidup sebagai pusat perencanaan, bukan sekadar catatan kaki dalam dokumen kebijakan.
Otonomi daerah tetap dapat menjadi jembatan menuju keberlanjutan — asal kita berani membangun ulang fondasinya. Lingkungan hidup tidak menunggu.
Ekosistem tidak menawar. Dan generasi mendatang akan mempertanyakan apa yang kita lakukan hari ini.
Pilihan itu ada di tangan kita sekarang. Sebelum segalanya terlambat.
Editor : Clavel Lukas