Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Membaca Ulang Narasi Hukum Hendrik Jacob Pattipeilohy Kajati Sulawesi Utara

Angel Rumeen • Rabu, 3 Desember 2025 | 14:52 WIB
Jacob Hendrik Pattipeilohy
Jacob Hendrik Pattipeilohy

(Oleh: Dr. Reinhard Tololiu, Kajari Tomohon)


DI tengah dinamika penegakan hukum masa kini, pertanyaan fundamental seringkali muncul: apakah hukum lebih berfungsi untuk menghukum atau justru untuk memulihkan?

Melalui perjalanan karirnya di Kejaksaan, Hendrik Jacob Pattipeilohy, SH. MH. sepertinya mencoba menjawab pertanyaan ini, dengan menggabungkan ketegasan berlandaskan prestasi serta pendekatan yang berpusat pada aspek kemanusiaan.

Rekam jejak Pattipeilohy sendiri tak bisa dianggap enteng. Dimulai dari keberhasilannya dalam seleksi jabatan yang berkualifikasi pemantapan, sampai inisiatifnya dalam mendorong terbentuknya "Rumah Restorative Justice" di Sulawesi Tengah.
Langkah-langkah ini bukan hanya sekadar tugas administratif biasa, melainkan bukti nyata dari upaya mengubah cara pandang institusi, dari sekadar alat penghukum menjadi pelindung masyarakat.

Data menunjukkan keberhasilannya dalam menyelamatkan aset negara, seperti kasus lahan Golf Talise senilai Rp 60 miliar. Hal ini membuktikan efektivitas penegakan hukum dapat diukur secara kuantitatif, tak hanya secara kualitatif.

Namun, untuk dapat memahami narasi ini secara mendalam, diperlukan landasan teoritis yang jelas. Mengacu pada pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga nilai fundamental hukum, Pattipeilohy tampak berupaya menyeimbangkan antara Zweckmäßigkeit atau kemanfaatan, dengan Rechtssicherheit atau kepastian hukum.

Ketika dia menekankan penegakan hukum harus "bermanfaat bagi masyarakat" serta menghindari "kriminalisasi yang tidak perlu", ia menerapkan prinsip Ultimum Remedium.

Dalam konteks ini, hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir, setelah instrumen administratif dianggap tidak lagi memadai. Pendekatan ini selaras dengan pandangan Roscoe Pound, yang melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial atau law as a tool of social engineering, di mana stabilitas pembangunan daerah menjadi prioritas utama.

Meski demikian, tantangan juga muncul dari ekspektasi publik yang tinggi. Sebagaimana dicatat oleh para penggiat antikorupsi, masih ada tantangan dalam pelaksanaan, seperti penyelesaian kasus yang terkesan lambat atau bahkan 'mengendap'.

Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi paradigma humanis yang diusung. Humanisme dalam hukum, tentu saja, tidak boleh disalahartikan sebagai toleransi terhadap penyimpangan substantif. Sangat disayangkan jika narasi tentang 'pencegahan' justru menjadi celah bagi lolosnya akuntabilitas.

Oleh karena itu, tantangan utama bagi model kepemimpinan Pattipeilohy di masa depan adalah menjaga konsistensi antara teks, yaitu pernyataan tentang integritas, dengan konteks atau realitas penyelesaian kasus.

Masyarakat menanti pembuktian bahwa pendekatan persuasif terhadap birokrasi tidak akan melemahkan Kejaksaan dalam upaya memberantas kejahatan kerah putih.

Kepemimpinan Hendrik Jacob Pattipeilohy mengundang kita semua untuk merenung. Hukum yang progresif, seperti yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo, adalah hukum yang benar-benar mengutamakan kemanusiaan dan keadilan substansi.
Visi ini telah diletakkan, namun implementasinya masih memerlukan pengawasan yang cermat.

Kita berharap, di balik retorika yang elegan dan pendekatan yang santun, tetap ada keberanian untuk bertindak tegas ketika kepentingan publik terancam.

Karena pada akhirnya, integritas seorang penegak hukum tidak hanya dinilai dari seberapa fasih ia berbicara tentang keadilan, tetapi seberapa dalam ia bekerja untuk mewujudkannya.(*)

Editor : Angel Rumeen