Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Melawan Jurus Terakhir Pelaku Kekerasan Seksual

Tanya Rompas • Senin, 15 Desember 2025 | 18:00 WIB

Photo
Photo

Oleh: Asmara Dewo*

PELAKU kekerasan seksual (KS) pada dasarnya tidak rela dipenjara. Karena itu, mereka kerap mengerahkan segala daya untuk menghindari hukuman—mulai dari uang hingga jejaring relasi. Pada tahap kepolisian, misalnya, pelaku sering meminta bantuan penyidik agar perkara yang sedang berjalan dapat "didamaikan". Dalam istilah hukum, upaya ini kerap dibungkus sebagai restorative justice, dengan merujuk pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Namun, Perpol tersebut memuat batasan tegas. Pasal 5 Perpol No. 8/2021 menyebutkan bahwa persyaratan materiil restorative justice meliputi: tidak menimbulkan kekerasan dan/atau penolakan masyarakat; tidak berdampak konflik sosial; tidak berpotensi memecah belah bangsa; tidak bersifat radikalisme atau separatisme; bukan pelaku pengulangan tindak pidana; serta bukan tindak pidana terorisme, keamanan negara, korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Pertanyaannya: apakah kekerasan seksual memenuhi syarat tersebut? Tentu saja tidak.

Memahami Kekerasan Seksual

Sebelum jauh membahasnya, penting memahami apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual. Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik, termasuk hilangnya kesempatan untuk menempuh pendidikan dan/atau pekerjaan secara aman dan optimal.

Pengalaman pendampingan terhadap korban KS menunjukkan satu pola yang sama: hampir seluruh korban mengalami trauma mendalam. Tidak sedikit yang berada pada titik upaya bunuh diri. Korban yang masih bersekolah kerap mengalami perundungan, menanggung rasa malu, hingga akhirnya putus sekolah. Mereka menutup diri dari lingkungan sosial. Penderitaan ini berlipat ganda ketika korban adalah anak, penyandang disabilitas, perempuan, atau berasal dari kelompok miskin.

Karena menghancurkan martabat manusia, kekerasan seksual kerap disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam perspektif hukum internasional, kekerasan seksual bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ironisnya, di Indonesia perkara kekerasan seksual masih sering diperlakukan layaknya perkara ringan—diselesaikan melalui perdamaian keluarga dengan sejumlah uang, baik di tingkat desa maupun kepolisian. Negara masih kerap menganggap enteng kekerasan seksual, padahal dampaknya luar biasa dan berkepanjangan bagi korban.

Dampak Sosial Kekerasan Seksual

Belakangan, publik dikejutkan oleh video pelaku kekerasan seksual di Gowa, Sulawesi Selatan, yang diarak massa hingga meninggal dunia. Pelaku diketahui melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Peristiwa ini mencerminkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan sistem peradilan. Masyarakat mengambil alih penghukuman dengan versi mereka sendiri—tindakan yang sadis, mengerikan, dan tidak boleh terulang, karena setiap orang yang diduga bersalah tetap harus diproses melalui peradilan.

Konflik sosial akibat kekerasan seksual juga terjadi dalam perkara gang rape di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh sembilan orang di tempat dan waktu yang berbeda. Perkara ini memicu konflik sosial serius ketika keluarga pelaku menyerang keluarga korban karena tidak terima perkara diproses secara hukum.

Peristiwa serupa terjadi pada perkara kekerasan seksual yang melibatkan Terdakwa Hamid Sowohi, Kepala Sekolah MTs sekaligus Ketua Yayasan di Minahasa, Sulawesi Utara. Dengan modus meminta korban memijatnya dengan memberikan imbalan uang, terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. Warga yang resah dan khawatir terhadap keselamatan anak- anak mereka melakukan demonstrasi karena pelaku belum juga ditahan. Masyarakat terbelah: sebagian mendesak penahanan, sebagian lain menyebut kasus tersebut sebagai fitnah. Guru-guru bahkan tampak membela kepala sekolahnya, sementara murid-murid dipengaruhi isu bahwa sekolah akan dirobohkan akibat aksi warga.

Fakta-fakta ini menegaskan bahwa kekerasan seksual menimbulkan konflik sosial, sehingga tidak dapat dan tidak boleh diselesaikan melalui perdamaian di luar proses peradilan. Pasal 23 Undang- Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jurus Terakhir Pelaku di Ruang Sidang

Ketika perkara telah sampai ke ruang sidang dan pelaku tetap menyangkal perbuatannya, perlawanan hukum akan terus dilakukan hingga tingkat tertinggi. Namun, sejak lahirnya UU TPKS, pembuktian dalam perkara kekerasan seksual menjadi jauh lebih progresif. Pasal 24 UU TPKS memperluas alat bukti, dan Pasal 25 ayat (1) menegaskan bahwa keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah.

Salah satu contoh penting adalah perkara Freddy Mangunsong, suami Plt Bupati Labuhan Batu, Ellya Rosa Siregar, yang melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Rantauprapat membebaskan terdakwa. Jaksa kemudian mengajukan kasasi (Perkara No. 6277 K/Pid.Sus/2024), dan Mahkamah Agung menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara.

UU TPKS merupakan produk hukum progresif karena tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban. Restitusi wajib dibayarkan oleh pelaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan besaran yang disesuaikan dengan kerugian korban.

Pasal 30 UU TPKS menegaskan bahwa korban berhak atas restitusi dan layanan pemulihan. Lebih lanjut, Perma No. 1 Tahun 2022 Pasal 9 huruf b menyatakan bahwa dikabulkannya permohonan restitusi tidak menghapus hak korban atau keluarganya untuk mengajukan gugatan perdata apabila masih terdapat kerugian yang belum dipertimbangkan pengadilan.

Karena itu, korban dan keluarga korban tidak boleh tergoda bujuk rayu pelaku yang menawarkan perdamaian dengan uang. Pada dasarnya, pelaku memang wajib membayar restitusi.

Menjelang penuntutan, tidak jarang pelaku dan keluarganya mendadak bersikap baik, memohon maaf, bahkan menawarkan perdamaian. Perdamaian ini memang tidak menghapus pidana, tetapi dapat berimplikasi pada pidana di bawah minimum. Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2017, hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimum secara kasuistis dengan pertimbangan tertentu, seperti adanya perdamaian—kecuali dalam relasi kuasa tertentu, seperti ayah terhadap anak atau guru terhadap murid.

Tak heran jika sikap keluarga pelaku berubah drastis. Sebelumnya korban dianggap musuh, pemfitnah, bahkan mengalami intimidasi dan teror. Namun ketika ruang perlawanan hukum semakin sempit, satu-satunya jalan yang tersisa adalah memohon ampun.

Untuk menyiasati hal ini, korban dan keluarga perlu menutup komunikasi dengan keluarga pelaku dan membiarkan proses hukum berjalan. Jika korban didampingi pendamping hukum, segera laporkan setiap upaya pendekatan dari pihak pelaku. Intinya, tolak segala bentuk penyelesaian di luar persidangan. Menghormati hukum berarti mempercayakan proses peradilan—dengan pengawasan publik yang ketat—agar keadilan benar-benar berpihak pada korban.(***)

*Penulis merupakan seorang Advokat yang mendampingi korban kekerasan seksual di Sulawesi Utara

Editor : Tanya Rompas