MANADOPOST.ID-Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara telah diberikan amanat untuk terus mengupayakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai salah tugas yakni menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Melalui penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa agar informasi yang disampaikan dalam Laporan Keuangan pemerintah yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP).
Baca Juga: Polisi Beber Data Korban yang Hangus dalam Kejadian Kebakaran di Panti Werda Damai, Kota Manado
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP), mengatur bahwa dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), SAPP dibagi menjadi 2 (dua) subsistem yaitu:
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL); dan
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Dalam hal ini, BUN dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu BUN sebagai pengelola uang
negara dan BUN sebagai Pengguna Anggaran bagian anggaran BUN/ pengelola transaksi BUN lainnya. Selanjutnya melalui SAPP dilakukan proses konsolidasi LKKL dan LKBUN menjadi LKPP.
Menteri Keuangan selaku BUN menunjuk Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran. Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Kuasa BUN melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kuasa Bendahara Umum Negara melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran berdasarkan perintah membayar dari Kuasa Pengguna Anggaran.
Di samping itu, Kuasa BUN juga melaksanakan fungsi pencatatan berbagai rekening yang menjadi tanggung jawab pengelolaannya. Atas berbagai kegiatan tersebut, Kuasa Bendahara Umum Negara menyusun dan menyampaikan laporan pertangungjawaban dalam bentuk Laporan Keuangan.
Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kebendaharaan tersebut di atas, Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa BUN Daerah.
Fungsi Kuasa BUN Pusat pada Ditjen Perbendaraan dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN).
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya selaku Kuasa BUN di Daerah, KPPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb). Selanjutnya Kepala Kanwil DJPb mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas kebendaharaan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Editor : Ayurahmi Rais