Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pajak Kendaraan dan Ujian Demokrasi Fiskal Daerah

Livrando Kambey • Senin, 5 Januari 2026 | 20:13 WIB
Photo
Photo

Oleh: Johan ME

MANADOPOST.ID- Kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dirasakan masyarakat sejak 2025 bukan sekadar persoalan teknis perpajakan. Itu telah menjadi ujian serius bagi demokrasi fiskal di daerah tentang bagaimana kebijakan pajak ditetapkan, dikomunikasikan, dan diterima oleh publik.

Pajak memang merupakan hak negara. Namun dalam sistem demokrasi, hak memungut pajak selalu beriringan dengan kewajiban membangun legitimasi publik.

Tanpa itu, kebijakan pajak sah secara hukum bisa tetap dipandang sebagai beban sepihak.

Seperti dikatakan Adam Smith, “The subjects of every state ought to contribute toward the support of the government, as nearly as possible, in proportion to their respective abilities.” Pajak harus adil, proporsional, dan sesuai kemampuan masyarakat, bukan semata formalitas.

Secara normatif, lonjakan pajak kendaraan di 2025 berangkat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang ini memperkenalkan opsen pajak daerah dan mengubah cara pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang mulai diterapkan penuh sejak Januari 2025.

Semua komponen pajak yang sebelumnya tidak terlihat, kini ditagihkan sekaligus dalam satu pembayaran.

Bagi masyarakat, reformasi ini terasa seperti kenaikan besar. Angka-angka ini menunjukkan bahwa lonjakan bukan ilusi, tetapi hasil dari kombinasi perubahan struktur pemungutan dan pilihan tarif daerah.

Transparansi administratif saja tidak cukup; jika dilakukan tanpa komunikasi dan partisipasi publik, masyarakat melihatnya sebagai beban mendadak.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak memerintahkan kenaikan pajak kendaraan secara otomatis. Tarif dan opsen ditetapkan melalui peraturan daerah.

Sementara undang-undang memberi kewenangan evaluasi dan penyesuaian.

Artinya, pemerintah provinsi tidak hanya pelaksana hukum, tetapi juga penentu arah kebijakan fiskal. Pilihan untuk menetapkan tarif mendekati batas maksimum dan memungut opsen penuh tanpa transisi telah menghasilkan konsekuensi sosial nyata.

Dalam demokrasi fiskal, pajak adalah kontrak sosial antara pemerintah dan warga. Ketika kontrak ini berubah drastis tanpa dialog, yang muncul bukan kepatuhan. Melainkan resistensi.

Benjamin Franklin pernah mengingatkan: “In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes.” Pajak memang pasti, tetapi keberlanjutan kebijakan pajak bergantung pada keadilan dan penerimaan publik.

Tahun 2025 harus dipahami sebagai tahun penyesuaian sistem, bukan pola kenaikan berulang. Tahun 2026 seharusnya menjadi fase stabilisasi, selama tidak ada perubahan tarif, peraturan daerah baru atau nilai kendaraan yang berubah.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait tarif baru untuk 2026. Jika masyarakat kembali merasakan kenaikan, publik berhak menuntut penjelasan terbuka: kenaikan ini bersumber dari regulasi mana?

Pemerintah provinsi memiliki kewenangan evaluasi penuh. Pertanyaannya: apakah kewenangan itu digunakan untuk mengamankan pendapatan semata, atau untuk menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan keadilan sosial?

Seperti Thomas Jefferson menekankan, “The care of human life and happiness, and not their destruction, is the first and only object of good government.” Kebijakan fiskal yang mengabaikan kesejahteraan publik akan kehilangan legitimasi, meski sah secara hukum.

Akhirnya, pajak yang kuat adalah pajak yang dipahami dan diterima warga, bukan sekedar dipungut. Reformasi fiskal akan gagal jika dimensi demokrasi dan legitimasi publik diabaikan. Dengan menyisipkan simulasi angka nyata, publik dapat melihat langsung dampak kebijakan, memperkuat argumen bahwa transparansi tanpa partisipasi sosial bukanlah keadilan.

Pajak kendaraan di 2025 mungkin sah secara hukum, tetapi keberlanjutannya sangat bergantung pada apakah pemerintah daerah menjadikan kebijakan fiskal sebagai ruang dialog demokratis, bukan sekadar instrumen pemungutan. Inilah ujian nyata demokrasi fiskal di Sulawesi Utara dan seluruh daerah: apakah pajak memaksa atau membangun kepercayaan publik? (*)

Editor : Tanya Rompas